Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah seniman menolak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) karena dianggap sebagai bentuk komersialitas. Mereka menilai tujuan awal TIM didirikan adalah untuk menjadi wadah bagi para seniman untuk mengekspresikan karyanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jakpro itu tugasnya membangun gedung-gedung Pemprov DKI, bagaimana mungkin dia bisa mengadakan kegiatan kesenian,” kata Koordinator seniman Tatan Daniel saat ditemui di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022 dikutip dari Antara.
Tatan menuturkan Jakpro tidak memiliki tugas kegiatan yang berdasarkan peraturan daerah untuk bisa melaksanakan kegiatan kesenian, namun tugas utama BUMD DKI itu adalah membangun dan merawat bangunan.
Sementara tugas untuk merawat kesenian daerah yang ada diemban oleh para seniman melalui Dinas Kebudayaan setempat.
Menurut dia, yang berhak untuk mengelola TIM adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta karena tugas fungsional untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan kesenian.
“Jadi sekarang di TIM itu ada dua penguasa sebagian besar masih dimiliki Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan sebagian lagi dimiliki oleh Jakpro yang masih berada dalam satu kawasan namun sama-sama menjalankan kegiatan kesenian,” tambahnya.
Ia menuding Jakpro bakal lebih mementingkan keuntungan perusahaan dibanding memberikan tempat bagi seniman untuk berkreasi.
Menurut Tatan, Jakpro telah mempresentasikan kepada Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tentang rencana penggunaan Graha Bakti Budaya yang nantinya akan dipergunakaan untuk acara-acara umum seperti, acara pernikahan hingga ulang tahun partai politik.
Para seniman merasa hal ini memberatkan bagi mereka karena setiap kali ingin mengadakan pentas dan pagelaran seni harus berusaha sendiri demi mencukupi kebutuhan baik perlengkapan dekorasi, konsumsi, kostum dan lain-lain.
Ditambah dengan tingginya sewa yang harus dibayar kepada pihak Jakpro jika ingin mengadakan pentas atau pagelaran seni yang masih berada dalam satu kawasan yang sama.
Para seniman berharap Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan memberikan wewenang Jakpro sebagai pengelola TIM dapat dicabut atau dikeluarkan Pergub baru melibatkan seniman sebagai salah satu komponen untuk memutuskan kebijakan.