Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Dakwaan Pj Bupati Sorong Suap BPK Digelar Rabu Mendatang di Pengadilan Tipikor Manokwari

Sidang perdana Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam kasus dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong digelar pada Rabu, 31 Januari mendatang.

29 Januari 2024 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari pada Rabu, 31 Januari mendatang. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, sidang digelar berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor PN Manokwari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK dengan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 29 Januari 2024. Ali berkata tim jaksa mendakwa para terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat ihwal pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring (online) karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Yan Piet Mosso Penjabat atau Pj Bupati Sorong ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 12 November 2023 lalu. Tidak hanya Yan Piet Mosso, KPK turut menangkap lima tersangka lainnya, yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan tim pemeriksa BPK David Patasaung.

Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK mengatakan timnya menyita uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan mewah merek Rolex. “Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah Kantor BPK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan dilakukan tiga hari setelah OTT yakni pada 15 November 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus