Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perkara gugatan perdata wanprestasi dengan salah satu tergugat adalah Yusuf Mansur hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang yang dipimpin Hakim Fatul Mutib dengan hakim anggota Mahmuriyadin dan Arif Budi Cahyono itu berlangsung singkat. Sebabnya, hakim meminta agar para penggugat memperbaiki alamat tergugat dalam berkas gugatan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tolong kuasa penggugat agar memperbaiki alamat tergugat 1 dan 2, nanti setelah perbaikan akan kami panggil kembali," kata Hakim Fatul Mujib.
Para penggugat terdiri dari 12 orang, yaitu Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili kuasa hukum Ichwan Tony.
Sedangkan pihak tergugat adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat 1, Yusuf Mansur tergugat 2 dan Jody Broto Suseno tergugat 3. Dalam sidang tersebut, Yusuf Mansur tak hadir.
Dalam gugatannya, para penggugat menyebut tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam hal investasi patungan hotel serta apartemen haji dan umrah.
Saat hakim melakukan pemeriksaan dalam sidang pertama itu, ternyata alamat tergugat 1 yaitu PT Inext Arsindo saat ini sudah digunakan untuk bank. Sedangkan tergugat tiga yaitu Jody Broto Suseno selaku Komisaris PT Inext tidak hadir karena alamat tidak lengkap.
Adapun yang hadir dalam sidang tersebut hanya kuasa hukum Yusuf Mansur. Untuk diketahui, penceramah bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu merupakan direktur utama PT Inext.
"Jadi kami baru akan bicara setelah proses mediasi. Kalau hari ini hanya pemeriksaan kelengkapan berkas. Alamat Ustaz Yusuf Mansur jelas, sehingga kami hadir atas kuasa dia (-Yusuf Mansur)," kata kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mukhtar seusai sidang di PN Tangerang hari ini.
Menanggapi permintaan hakim, para penggugat menyatakan akan memperbaiki alamat tergugat.
Sidang gugatan wanprestasi itu dihadiri 3 dari 12 penggugat. Ketiganya datang dari luar kota. Mereka adalah Lilik Herlina yang mengaku sudah menginvestasikan uangnya Rp 12 juta. Lilik bekerja sebagai pengasuh PAUD di Boyolali, Jawa Tengah. Dua lagi Atikah dari Garut, Jawa Barat dan Elly Wahyuningtias dari Malang, Jawa Timur.
"Saya enggak mau cerita takut nangis lagi. Lewat pengacara saja. Saya cengeng nanti kalau nangis dianggap pura-pura," kata Lilik di sela persidangan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang yang juga anggota majelis hakim perkara ini Arif Budi Cahyono mengatakan setelah perbaikan gugatan nanti akan dipanggil kembali untuk dilakukan mediasi.
"Kami akan panggil untuk mediasi, tujuannya perdamaian. Jika kedua belah pihak tidak ada titik temu baru persidangan diteruskan masuk materi gugatan," kata Arif.
Pengacara penggugat, Ikwan Tony mengatakan telah mengajukan permohonan gugatan cedera janji atau wanprestasi kepada tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2021.
Ada delapan poin yang diajukan yakni:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
3.Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
4.Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta.
Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.
5.Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6.Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad ).
8.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang Gelar Sidang Gugatan kepada Yusuf Mansur
AYU CIPTA