Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Gugatan Wanprestasi Yusuf Mansur, Hakim Minta Alamat Tergugat Diperbaiki

Sidang gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur hari ini dimulai. Namun hakim minta penggugat memperbaiki alamat tergugat.

6 Januari 2022 | 16.55 WIB

Suasana persidangan perdata gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang,  Kamis 6 Januari  2022. AYU CIPTA/TEMPO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana persidangan perdata gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022. AYU CIPTA/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perkara gugatan perdata wanprestasi dengan salah satu tergugat adalah Yusuf Mansur hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sidang yang dipimpin Hakim Fatul Mutib dengan hakim anggota Mahmuriyadin dan Arif Budi Cahyono itu berlangsung singkat. Sebabnya, hakim meminta agar para penggugat memperbaiki alamat tergugat dalam berkas gugatan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tolong kuasa penggugat agar memperbaiki alamat tergugat 1 dan 2, nanti setelah perbaikan akan kami panggil kembali," kata Hakim Fatul Mujib.

Para penggugat terdiri dari 12 orang, yaitu Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili kuasa hukum Ichwan Tony.

Sedangkan pihak tergugat adalah  PT Inext Arsindo selaku tergugat 1,  Yusuf Mansur tergugat 2  dan Jody Broto Suseno tergugat 3. Dalam sidang tersebut, Yusuf Mansur tak hadir.

Dalam gugatannya, para penggugat menyebut tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam hal investasi patungan hotel serta apartemen haji dan umrah.

Saat hakim melakukan pemeriksaan dalam sidang pertama itu, ternyata alamat tergugat 1 yaitu PT Inext Arsindo saat ini sudah digunakan untuk bank. Sedangkan tergugat tiga yaitu Jody Broto Suseno selaku Komisaris PT Inext tidak hadir karena alamat tidak lengkap.

Adapun yang hadir dalam sidang tersebut hanya kuasa hukum Yusuf Mansur. Untuk diketahui, penceramah bernama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu merupakan direktur utama PT Inext.

"Jadi kami baru akan bicara setelah proses mediasi. Kalau hari ini hanya pemeriksaan  kelengkapan berkas. Alamat Ustaz Yusuf Mansur jelas,  sehingga kami hadir atas kuasa dia (-Yusuf Mansur)," kata kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mukhtar seusai sidang di PN Tangerang hari ini.

Menanggapi permintaan hakim, para penggugat menyatakan akan memperbaiki alamat tergugat.

 Sidang gugatan wanprestasi  itu dihadiri 3 dari 12 penggugat. Ketiganya datang dari luar kota. Mereka  adalah Lilik Herlina yang  mengaku sudah menginvestasikan uangnya Rp 12 juta. Lilik bekerja sebagai pengasuh PAUD di  Boyolali, Jawa Tengah. Dua lagi Atikah dari Garut, Jawa Barat dan Elly Wahyuningtias dari Malang, Jawa Timur.

"Saya enggak mau cerita takut nangis lagi. Lewat pengacara saja.  Saya cengeng nanti kalau nangis dianggap pura-pura," kata Lilik di sela persidangan. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang yang juga anggota majelis  hakim perkara ini Arif Budi Cahyono  mengatakan setelah  perbaikan  gugatan nanti akan dipanggil kembali untuk  dilakukan  mediasi.

"Kami akan panggil untuk  mediasi,  tujuannya  perdamaian. Jika kedua belah pihak tidak ada titik temu baru persidangan  diteruskan masuk materi gugatan," kata Arif.

Pengacara penggugat, Ikwan Tony mengatakan telah mengajukan  permohonan  gugatan cedera janji atau wanprestasi kepada tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Tangerang  pada Desember  2021.

Ada delapan poin yang diajukan yakni:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

3.Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

4.Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta.

Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.

5.Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6.Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad ).

8.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang Gelar Sidang Gugatan kepada Yusuf Mansur

AYU CIPTA

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus