Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

Warga Kalibata City berhasil menghadirkan saksi ahli Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia.

15 September 2023 | 22.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan warga Apartemen Kalibata City menyangkut proses pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam sidang lanjutan pada Kamis, 14 September 2023, warga berhasil menghadirkan saksi ahli Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia Raden Mas Bambang Setiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saksi ahli itu sempat dipertanyakan tergugat III intervensi yang berkeberatan karena menganggapnya tak memiliki gelar akademik bidang hukum. Namun, hakim menolak keberatan itu dan tetap memutuskan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Bambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan bahwa rumah susun berbeda dengan rumah tapak. Rumah susun ada dua kepemilikan yaitu kepemilikan privat atas unit dan kepemilikan bersama antara atas bangunan, benda, dan tanahnya. “Adapun P3SRS dibentuk untuk mengurusi kepemilikan bersama, sesuai Pasal 27 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011,” kata dia.

Bambang menegaskan bahwa P3SRS itu wajib dibentuk oleh pemilik unit. Pelaku pembangunan atau pengembang rumah susun, dia menambahkan, hanya bertugas memfasilitasi dan tidak boleh intervensi.

Bambang menunjuk ketentuan Pasal 74 ayat 1, para pemilik yang wajib membentuk P3SRS. Adapun di Pasal 75 ayat 1 pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan masa P3SRS sebelum berakhirnya masa transisi, yang juga diatur dalam Pasal 59 ayat 2. 

"Itu prosesnya,” kata dia sambil menekankan proses pembentukan P3SRS harus dari bawah. "Dari para pemilik," katanya menambahkan.

Termasuk anggota panitia musyawarah P3SRS, disebutkannya, harus merupakan orang yang berdomisili di rumah susun. Yang ini, Bambang merujuk ke Pasal 94 PP Nomor 13 Tahun 2021. 

Pada sidang ke-10 itu, para tergugat diwakili kuasa hukum. Mereka adalah Lurah Rawajati, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan.


NINDA DWI RAMADHANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus