Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor -Sidang Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) pimpinan Zaenal Muttaqin dan Jacqueline Tuwanakotta terhadap manajemen Garuda Indonesia, digelar perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IKAGI menggugat manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam perkara PHI, karena menilai mereka tidak menjalani UU Ketenagakerjaan dalam menjalani perpanjangan perjanjian kerja sama periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016. Sidang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidiamran dan S. Hermanliena.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara tersebut menyeret 12 nama pimpinan PT. Garuda Indonesia diantaranya eks Dirut Garuda, I Gusti Askhara Danadiputa alias Ari Askhara. Juga menyeret Heri Akhyar, Roni Eka Mirza, Hengki Kaseger, Iwan Nur Sochib, Ari Danial Assyari, Muhamad Basalamah, Sugeng Sudrajat, Achmad Haeruman, I Gede Ketut Mega Wijana, Titin Hertinayu dan Novi Nadia.
Ketua IKAGI, Zaenal Mutaqin mengatakan gugatan langsung tertuju pada personal petinggi Garuda karena mereka dengan sengaja melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya. Bahkan Zaenal menyebut petinggi Garuda menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya bersama-sama dengan pegawai Garuda lainnya, melakukan kegiatan Musyawarah anggota atau Musang IKAGI pada 14 Agustus 2019.
Kemudian Musang dan Pemilu kembali pada 8-10 Oktober 2019, yang menggunakan nama dan lambang IKAGI 'yang sah' dilakukan secara ilegal dan tidak prosedural. "Itu dimodali oleh Ari Askhara untuk mengadu domba kami sesama anak kabin. Ada bukti transfernya kok, cek aja," kata Zaenal memberikan keterangan seusai sidang.
Setelah penyelenggaraan Musang ilegal tersebut, Zaenal mengatakan petinggi perusahaan dengan tanpa koordinasi dan sepihak menghentikan distribusi iuran keanggotaan IKAGI kepada pengurus IKAGI yang terpilih secara demokratis dan konstitusional, masa jabatan 2018-2021. Menurut Zaenal penghentian distribusi itu diketahui dari komplain anggota dari slip gaji yang tidak ada potongan ke IKAGI, sejak 23 Agustus 2019, padahal mereka masing-masing telah memberikan surat kuasa pemotongan iuran.
"Iuran itu per anggota 50 ribu di kali 2065, kali 4, berarti sekitar 400 juta dan dana itu tidak ada masuk ke rekening kami," ucap Zaenal.
Zaenal mengatakan berangkat dari perkara itu, dia bersama yang lainnya ingin membuktikan secara konstitusional dan berkeadilan mengenai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para petinggi dan oknum pegawai Garuda tersebut. Sehingga IKAGI mengajukan gugatan tersebut dengan pemintaan para tergugat membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 1 (Satu rupiah).
"Tapi saya kecewa mereka tidak hadir di sidang ini, bahkan hakim tadi menyebut Ari Askhara tidak mengembalikan atau menjawab surat panggilan Pengadilan dan itu sama artinya dia tidak menghormati hukum dan negara ini. Gimana ke kami," kata Zaenal.