Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Stok Vaksin Covid-19 Menipis, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang Tidak Vaksinasi di Stasiun

Menurut KAI Daop 1 Jakarta, penumpang KA jarak jauh wajib sudah vaksin booster, dan tidak bisa digantikan dengan PCR atau antigen.

6 Oktober 2022 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana tempat pemeriksaan tiket kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen di hari pertama pemberlakuan syarat wajib PCR bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster pada Senin, 15 Agustus 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon pengguna jasa atau penumpang Kereta Api (KA) dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat dan tidak harus di Stasiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. Mengingat, saat ini stok ketersediaan vaksin menipis,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan kondisi tersebut, kata dia, Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin tidak tersedia.

Dia mengatakan bahwa seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat diimbau untuk kembali memperhatikan persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

Adapun sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

  1. Usia 18 tahun ke atas:
  2. a) Wajib vaksin ketiga (booster)
  3. b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  4. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  5. Usia 6-17 tahun:
  6. a) Wajib vaksin kedua
  7. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  8. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  9. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” ujarnya.

KAI menyatakan persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api (KA) dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus