Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Surat BPOM Soal Susu Kental Manis Picu Kontroversi

Dua lembar surat dengan kop BPOM tentang larangan iklan produk susu kental manis ke anak-anak memicu kontroversi sengit belakangan ini.

5 Juli 2018 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Susu kental manis. finecooking.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembar surat dengan kop Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang ditandatangani pada 22 Mei 2018, ternyata berujung heboh hingga saat ini. Surat edaran yang menyoal label dan iklan produk susu kental dan analognya seakan membuat publik kembali terlempar ke masa lalu saat kontroversi susu kental manis juga muncul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat yang diteken Kepala Bidang Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Suratmono itu intinya melarang iklan produk susu kental manis menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun. "Iklan juga dilarang muncul pada jam tayang acara anak-anak," demikian petikan surat edaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, iklan produk susu kental manis dilarang menggunakan visualisasi yang menyetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain yang dimaksud antara lain susu sapi, susu dipasteurisasi, dan susu formula atau susu pertumbuhan. "Juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan diseduh untuk konsumsi minuman."

Surat itu ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk susu kental manis. BPOM berharap aturan tersebut bisa diterapkan mulai enam bulan setelah kebijakan dikeluarkan, yakni pada 22 November 2018.

Kementerian Kesehatan mendukung langkah BPOM tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengungkapkan, secara medis, produk susu kental manis memang tidak dianjurkan diberikan kepada anak-anak, terutama balita. Pasalnya, kandungan gula produk kental manis lebih tinggi daripada kandungan proteinnya.

Untung juga menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah susu kental manis merupakan produk minuman bagi keluarga. "Sudah bagus ada larangan untuk menampilkan gambar anak di iklannya. Kadar gula tinggi, sedangkan kandungan susunya sedikit sekali," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 4 Juli 2018.

Pengetatan aturan pemasaran produk susu kental manis oleh BPOM itu kemudian memunculkan kontroversi cukup sengit. Perdebatan tak hanya datang dari kalangan produsen susu kental manis, tapi juga praktisi industri pemasaran.

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang menilai aturan itu sejatinya mengatur soal iklan dan tulisan di tata cara pelabelan produk. "Aturan itu sebetulnya tidak mengatur soal kandungan (susu kental manis), tapi lebih banyak soal iklan dan tata cara pelabelan,” ucapnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 5 Juli 2018.

Pria yang akrab disapa dengan Franky itu menyebutkan asosiasi industri terkait dan BPOM kini sedang mengklarifikasi aturan tersebut agar ada penyamaan interpretasi. “Tujuan BPOM itu mungkin baik karena itu sehubungan dengan kesehatan. Tapi saya enggak tahu siapa yang memelintir berita itu,” tuturnya. Pasalnya, yang berkembang saat ini adalah tentang kontroversi kandungan susu yang ada dalam produk susu kental manis.

Lebih jauh, Franky mengusulkan agar ada aturan turunan dari surat edaran berupa petunjuk tenis supaya bisa memberi pedoman bagi kalangan industri di tatanan lapangan. “Ini kan dalam upaya memberikan pengetahuan konsumen. Biasa seperti makanan, kan ada label,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman. “Soal itu, sementara sedang dibahas,” ujarnya. Namun ia bungkam ketika ditanya lebih jauh bagaimana respons industri mengenai aturan terbaru BPOM itu.

Adapun lembaga independen di bidang riset dan edukasi kesehatan, Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), meminta BPOM tidak bersikap diskriminatif dalam mengawasi berbagai produk yang dianggap mengandung gula tinggi, termasuk saat menyikapi polemik susu kental manis. Chairman and founder Chapters, Luthfi Mardiansyah, menilai surat edaran BPOM yang diskriminatif itu berpotensi membingungkan masyarakat.

Pasalnya, menurut Luthfi, BPOM sudah sejak lama telah mengizinkan produsen suku kental manis sesuai dengan label dan iklan saat ini. “Kenapa baru sekarang tiba-tiba? Apakah ada kepentingan di balik itu atau tidak?" ucapnya.

Sementara itu, Hardinsyah, Ketua Umum Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan Indonesia, juga menilai surat edaran BPOM sangat spesifik terhadap produk tertentu. Padahal, jika dilihat di pasaran, masih banyak produk pangan yang lebih manis, yang dapat mengakibatkan kegemukan jika dikonsumsi berlebihan. “Aturan untuk susu kental manis atau SKM ini tidak fair," tuturnya.

BISNIS | ANTARA | DIAS PRASONGKO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus