Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tambahan Penghasilan PNS DKI Rp 8,65 Triliun, PKS: Reward untuk yang Berprestasi

Politikus PKS itu mengatakan PNS DKI yang bekerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsi harus dihukum dengan pemotongan TKD.

20 Februari 2022 | 12.22 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro mengatakan tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil atau PNS DKI layak diberikan bagi yang berprestasi. Menurut dia, tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas prestasi yang diraih PNS DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ketika para ASN memang menunjukkan prestasi kerjanya di atas rata-rata, maka kita berikan tunjangan yang lebih supaya memotivasi," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, pemerintah DKI menganggarkan tunjangan tambahan penghasilan untuk 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari penelusuran Tempo di situs APBD DKI, rkpd.bapedadki.net, tunjangan tambahan penghasilan terdiri dari prestasi kerja dan beban kerja.

Total anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja di 31 SKPD adalah Rp 8,65 triliun. Sementara tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp 144,15 miliar.

Karyatin memaparkan, dewan menyetujui anggaran tunjangan kinerja tersebut. PNS yang berkinerja baik, lanjut dia, perlu diapresiasi.

Sebaliknya, PNS yang bekerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsi harus dihukum dengan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Jadi adil tidak hanya memberikan punishment, tapi memberikan reward kepada mereka yang memiliki prestasi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Soal tambahan penghasilan ini semula terungkap dalam rapat kerja Komisi A dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI pada Selasa, 15 Februari 2022. Satpol PP menganggarkan tambahan penghasilan senilai Rp 516,01 miliar (prestasi kerja) dan Rp 4,68 miliar (beban kerja).

Kepala Satpol PP DKI Arifin menjelaskan alokasi anggaran tambahan penghasilan PNS DKI sudah diatur Gubernur DKI Anies Baswedan. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: PSI Curiga PNS DKI Bakal Dipaksa Beli Tiket Formula E

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus