Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan sopir yang mengendarai mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka. Tersangka adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dinas di Satpol PP Kecamatan Cilincing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan sopir berinisial AH (44 tahun) itu terbukti menyetir secara ugal-ugalan, sehingga terjadi kecelakaan di jalan layang (flyover) Yos Sudarso.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara bahwa ini human error atau kesalahan manusia. Kami pun meningkatkan ini ke penyidikan," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, 27 November 2023, dilansir dari Antara.
Edy menyampaikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA ini terjadi pada Jumat, 24 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil yang dikemudikan AH tiba-tiba pindah ke lajur kanan dari semula berada di sisi kiri.
Namun setelah itu, AH kembali memposisikan kendaraannya ke lajur kiri. Tersangka, tutur Edy, menyadari ada motor di lajur kiri. Dia lantas panik dan banting setir.
Walhasil, kendaraan Satpol PP itu menabrak pembatas jalan dan kendaraan di depan. Menurut Edy, kendaraan tersebut tidak sedang melaju kencang lantaran ada penumpang.
Akibat perbuatan tersangka, dua korban tewas dan lima lainnya luka-luka. Seorang pengendara motor berinisial T (47 tahun) tewas di tempat. Ada lagi satu korban, yaitu anggota Satpol PP, BK (50 tahun), yang meninggal di rumah sakit.
"Jadi yang sempat dirawat di RSUD Koja kemudian meninggal dunia merupakan penumpang dan anggota Satpol PP," kata Edy.
Dia menuturkan, polisi telah menyita mobil Satpol PP dan dua motor yang terlibat kecelakaan. Empat saksi juga telah diperiksa dan tersangka kini mendekam di ruang tahanan Satlantas Wilayah Jakarta Utara. Sopir yang ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.