Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Polri akan memperpanjang usia pensiun anggota dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Menanggapi itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho berharap perubahan itu menjadi manfaat bagi anggota kepolisian untuk mengabdi kepada masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Sandi di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia tidak berkomentar banyak perihal penambahan usia pensiun Polri. Saat ini, kata Sandi, rancangan undang-undang juga masih beproses di DPR. “Belum sampai ke presiden,” tuturnya.
Melalui draf undang-undang Polri yang baru, usia pensiun dapat diperpanjang menjadi 62 tahun apabila memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan. Sedangkan usia pensiun pejabat fungsional, maksimumnya sampai 65 tahun.
Saat ini, ketentuan usia pensiun anggota Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan yang masih berlaku ini, usia pensiun maksimal anggota Polri 58 tahun, namun dapat diperpanjang sampai usia 60 tahun jika memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
Direktur Indonesian Public Institute IPI Karyono Wibowo mengatakan, penentuan batas usia pensiun anggota Polri harus mempertimbangkan postur keamanan institusi. Kemudian juga memperhatikan kebutuhan personel dan tidak menghambat regenerasi.
Perpanjangan usia pensiun pun perlu melihat kebutuhan jabatan yang ada di korps bhayangkara. Sehingga, kata Karyono, tidak menimbulkan penumpukan personel atau perwira nonjob.
Namun daripada itu, Karyono menganggap revisi undang-undang Polri lebih baik fokus pada hal-hal yang lebih memperbaiki kinerja institusi. “Misalnya mempertegas sanksi bagi anggota polri yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil,” katanya.
DEFARA DHANYA PARAMITHA