Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polsek Benda Kota Tangerang menangkap 9 remaja yang terlibat tawuran perang sarung di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Perang sarung yang melibatkan sekelompok remaja tersebut terjadi menjelang sahur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari para remaja tersebut petugas menyita sejumlah sarung yang sudah dibentuk untuk melukai lawannya," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 24 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zain, para pelaku tawuran yang masih di bawah umur itu digelandang ke Polsek Benda untuk pemeriksaan. Mereka diciduk petugas di lokasi tawuran di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Rabu sekitar pukul 23.00.
Terhadap para pelaku tawuran perang sarung yakni OKB (16), TB (15), DM (15), KA (15), FR (16), ADM (15), UF (16), MF (17) dan R(16) dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua, pihak sekolah dan RT-RW tempat tinggalnya masing-masing.
Pemanggilan itu dilakukan oleh Kapolsek Benda AKP Antonius dengan melibatkan Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan)."Melibatkan unit PPA, Mereka kita data dan membuat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Zain.
Zain meminta agar para orang tua benar-benar mengawasi kegiatan anaknya saat di luar rumah karena saat ini merupakan bulan suci Ramadan, umat muslim dapat meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT, jangan nodai dengan aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Apabila nanti ada lagi yang tertangkap melakukan tawuran sarung, apalagi dengan membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Viral 3 Bocah hendak Tawuran Ditangkap di Pamulang, Polisi: Baru Kumpul