Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Rumah Bertingkat Dua Sudah Berdiri

Dinas PM-PTSP DKI telah mengeluarkan IMB untuk bangunan di Pulau D alias Pantai Maju, proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

14 Juni 2019 | 08.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rumah bertingkat dua berdiri di Pulau D atau Pantai Maju, Jakarta Utara, Kamis sore, 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran rumah bertingkat dua tampak berdiri di Pulau D atau Pantai Maju yang merupakan proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta. Dari pantauan Tempo, rumah tersebut tampak sepi dan tidak ada mobil yang terparkir di garasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak terlihat ada aktivitas warga di sekitaran cluster itu. Tempo melihat rumah-rumah ini dari atas jembatan yang menghubungkan Jalan Pantai Indah Kapuk dengan Pantai Maju. Sebagian rumah tampak siap dihuni, tapi sisanya masih dibangun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagian besar sudah berdiri konstruksi rumah lengkap dengan atap. Di sisi paling ujung dekat pantai, terlihat adanya pembangunan menyerupai ruko. Bangunan itu memiliki tiga lantai dan sudah tampak tangga yang menghubungkan antar lantai.

Setelah jembatan itu, Tempo menyusuri Pantai Maju hingga tiba di bundaran. Kawasan Pantai Maju masih berada di Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dari bundaran, ada belokan kiri yang menuju cluster Concerto dan Orchestra. Ada juga plang bertuliskan 'Rukan Blok B dan C' serta tanda panah yang mengarah ke cluster tersebut.

 Rumah-rumah yang masih dibangun di Pulau D atau Pantai Maju, Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis sore, 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana

Di depan cluster Concerto berdiri pagar hitam setinggi sekitar dua meter lengkap dengan petugasnya. Satu mobil putih berjalan masuk ke dalam cluster itu.

Selain belokan menuju cluster tersebut, ada dua akses yang ditutup sekitar pukul 16.40 WIB. Di samping akses-akses itu tampak pembangunan dan alat berat. Namun, alat berat itu tidak bergerak.

Untuk masuk ke lokasi proyek, terdapat dua pintu masuk yang ditunggui dua hingga tiga petugas keamanan. Ada tulisan, "Yang tidak berkepentingan dilarang masuk."

Seorang petugas menyebut akses ditutup karena sedang ada pengerjaan proyek. "Enggak bisa lewat," ujar petugas itu, Kamis, 13 Juni 2019.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan IMB untuk bangunan di Pulau D alias Pantai Maju, proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Kepala Dinas PM-PTSP Benni Agus menyebut IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan Dewan belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi itu.

Sebab, pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Inilah yang menjadi dasar penerbitan IMB.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus