Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Thamrin School Usulkan 7 Solusi Atasi Reklamasi Teluk Jakarta

Isu reklamasi Teluk Jakarta dinilai telah ditarik masuk ke ranah politik oleh pihak pendukung ataupun penolak.

27 Oktober 2017 | 21.55 WIB

Thamrin School of Climate Change and Sustainability menggelar dialog tentang kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, 25 Oktober 2017 di Jakarta. Thamrin School
Perbesar
Thamrin School of Climate Change and Sustainability menggelar dialog tentang kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, 25 Oktober 2017 di Jakarta. Thamrin School

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Thamrin School of Climate Change and Sustainability prihatin terhadap perdebatan isu reklamasi Teluk Jakarta, yang cenderung tidak substansial, bahkan ditarik masuk ke ranah politik oleh pihak pendukung ataupun penolak.

Institusi yang pengurus dan anggotanya berasal dari berbagai disiplin ilmu ini mengimbau semua pemangku kepentingan mendudukkan persoalan pada porsi yang tepat dan tidak partisan.

Baca juga:
Derap Proyek Tak Berizin di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Stop Reklamasi Teluk Jakarta, Pengamat: PR Besar Anies-Sandi

“Dengan mengedepankan keberlanjutan sebagai pertimbangan yang utama,” kata Jalal, peneliti ekologi politik dan tata kelola perusahaan Thamrin School dalam dialog pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Karena itu, Thamrin School mengusulkan tujuh solusi untuk mengatasi keberlanjutan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Pertama, penyelesaian isu reklamasi harus dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola yang baik dan mengedepankan ketaatan atas hukum yang berlaku,” kata peneliti hukum dan tata kelola Thamrin School, Mas Achmad Santosa.

Kedua, pemahaman atas motivasi, proses perencanaan, eksekusi, serta dampak atas reklamasi seyogianya dipandu prinsip-prinsip ilmiah.

“Hingga kini, perdebatan tentang reklamasi sangat didominasi oleh agenda politik, kepentingan ekonomi, bahkan diselubungi oleh banyak berita palsu dan fitnah,” ujar peneliti perilaku ekonomi dan ekologi Thamrin School, Sonny Mumbunan.

Ketiga, analisis atas dampak reklamasi harus dilakukan secara komprehensif. Salah satu hal yang membuat urusan reklamasi menjadi kacau adalah upaya menyembunyikan berbagai dampak negatif dan kesengajaan untuk mengabaikan dampak-dampak tertentu.

“Keempat, analisis dampak yang komprehensif atas reklamasi seharusnya dimulai dengan kajian lingkungan hidup strategis untuk menentukan daya dukung dan daya tampung Jakarta dan sekitarnya, termasuk wilayah pesisirnya,” kata Kepala Thamrin School Farhan Helmy.

Analisis dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi juga harus dilakukan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Selain itu, memperhatikan semua dampak positif dan negatif yang mungkin timbul di seluruh wilayah dampak reklamasi dan di tempat sumber material reklamasi diambil dan ditransportasi.

Hal itu berarti mencakup pesisir Provinsi DKI Jakarta, Tangerang di Provinsi Banten, dan Bekasi di Jawa Barat dalam kesatuan penanganan daerah aliran sungai.

Sifat analisis juga harus interdisiplin dan berjangka panjang dengan menjelaskan berbagai skenario yang mungkin serta dampak/risiko saat ini dan di masa mendatang, yang mungkin dialami masing-masing pemangku kepentingan.

Kelima, partisipasi pemangku kepentingan adalah mutlak dalam pengambilan keputusan reklamasi.  Hingga sekarang, ada banyak sekali pemangku kepentingan yang diabaikan dalam pengambilan keputusan reklamasi.

“Dengan kecenderungan penyingkiran mereka yang menolaknya,” ujar peneliti transportasi dan kualitas lingkungan Thamrin School, Ahmad Safrudin.

Agar pengambilan keputusan reklamasi bisa menjadi optimal, maka keputusan atas apa yang harus dilakukan dalam reklamasi haruslah mengedepankan prinsip-prinsip inklusif (mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan).

Selain itu, prinsip material (mengelola seluruh isu yang dianggap penting oleh seluruh pemangku kepentingan) dan prinsip responsif (menjelaskan pengelolaan seluruh isu material kepada seluruh pemangku kepentingan).

Keenam, para pemrakarsa pulau reklamasi harus tampil ke depan dan menjelaskan rencana dan tanggung jawab mereka kepada semua pemangku kepentingan. Terutama kepada kelompok masyarakat rentan, seperti kelompok nelayan, masyarakat miskin, perempuan dan anak-anak di wilayah terdampak.

“Pemerintah pusat dan DKI Jakarta harus memfasilitasi dialog publik tersebut,” kata penilik dan peneliti adaptasi perubahan iklim Thamrin School, Ari Mochamad.

Ketujuh, pilihan atas apa yang harus dilakukan terhadap reklamasi perlu dijabarkan dalam berbagai skenario pengelolaan ketelanjuran. Ada pulau yang sudah "selesai" dengan konstruksi bangunannya, ada yang sedang dikerjakan, dan ada pula yang masih berupa izin.

Menurut peneliti pengembangan perkotaan Thamrin School, Andy Simarmata, rincian situasi mutakhir ini perlu dibuka sepenuhnya serta berbagai skenario perlu dibuat dan ditunjukkan kepada masyarakat.

Pilihan tindakan seperti pemanfaatan yang sudah ada, modifikasi peruntukan, penghentian konstruksi, dan pembongkaran dibuat dengan panduan semua skenario yang mungkin. Begitu juga dengan menunjukkan konsekuensi pembiayaan, termasuk penanggung biaya itu.

“Ini jelas bukan sekadar pilihan menerima atau menolak reklamasi,” kata Andy.

Simak juga
: Marco Beri Anies-Sandi Strategi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Peneliti isu kelautan Thamrin School, Alan Koropitan, menjelaskan, pengelolaan ketelanjuran ini harus diawali dengan moratorium untuk memberikan kesempatan menerapkan skenario ilmiah terbaik serta berlandaskan peraturan perundangan.

“Yang harus dituangkan dalam sebuah peta jalan yang komprehensif serta ditegakkan dan diawasi pelaksanaannya,” katanya Alan menjelaskan solusi kontroversi reklamasi Teluk Jakarta.

HABIBI | YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus