Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Cianjur, Pakai ETLE Mobile

Satlantas Polres Cianjur akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Cianjur.

24 Januari 2023 | 07.00 WIB

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Cianjur akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, Polres Cianjur telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun tilang elektronik yang diberlakukan nanti ini adalah ETLE Mobile. Petugas kepolisian akan berpatroli di sepanjang jalan Kabupaten Cianjur dan akan mengambil foto kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sebelum diberlakukan, sudah dilakukan sosialisasi di bulan Desember 2022. Pemberlakuannya awal Januari 2023 dengan menggunakan ponsel yang sudah ada aplikasi E-Tilang," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Cianjur Iptu Muchtar Romi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut Romi, hingga saat ini Cianjur belum memiliki perangkat CCTV E-Tilang atau ETLE Statis. Oleh sebab itu, penindakan tilang elektronik akan dilakukan petugas kepolisian yang berada di lapangan menggunakan ponsel khusus.

Terkait mekanismenya, foto pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE Mobile akan diunggah ke aplikasi E-Tilang dan akan dicetak bukti serta surat tilangnya. Setelah tercetak, surat tilang dan bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke pelanggar sesuai dengan identitas kendaraan.

Apabila kendaraan yang melanggar lalu lintas bukan merupakan pemilik, maka akan ada surat konfirmasi dan dilakukan pengecekan ulang kepemilikan kendaraan kedua.

"Ada surat konfirmasi datang nanti dijelaskan, apabila sudah dibeli oleh orang lain, akan dicek ke pihak pemilik lain atau orang yang membeli kendaraan," ujar Romi.

Baca juga: Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Jateng, Catat Lokasinya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus