Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Cianjur akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, Polres Cianjur telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun tilang elektronik yang diberlakukan nanti ini adalah ETLE Mobile. Petugas kepolisian akan berpatroli di sepanjang jalan Kabupaten Cianjur dan akan mengambil foto kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelum diberlakukan, sudah dilakukan sosialisasi di bulan Desember 2022. Pemberlakuannya awal Januari 2023 dengan menggunakan ponsel yang sudah ada aplikasi E-Tilang," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Cianjur Iptu Muchtar Romi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut Romi, hingga saat ini Cianjur belum memiliki perangkat CCTV E-Tilang atau ETLE Statis. Oleh sebab itu, penindakan tilang elektronik akan dilakukan petugas kepolisian yang berada di lapangan menggunakan ponsel khusus.
Terkait mekanismenya, foto pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE Mobile akan diunggah ke aplikasi E-Tilang dan akan dicetak bukti serta surat tilangnya. Setelah tercetak, surat tilang dan bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke pelanggar sesuai dengan identitas kendaraan.
Apabila kendaraan yang melanggar lalu lintas bukan merupakan pemilik, maka akan ada surat konfirmasi dan dilakukan pengecekan ulang kepemilikan kendaraan kedua.
"Ada surat konfirmasi datang nanti dijelaskan, apabila sudah dibeli oleh orang lain, akan dicek ke pihak pemilik lain atau orang yang membeli kendaraan," ujar Romi.
Baca juga: Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Jateng, Catat Lokasinya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.