Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Maluku Utara resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin, 2 Januari 2023. Pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari tahap sosialisasi yang sebelumnya sudah berlangsung selama tiga bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Proses sosialisasi selama 3 bulan ini sudah kita lakukan dan mulai Januari ini sudah resmi diberlakukan," kata Dirlantas Polda Maluku Utara Kombes Imam Pribadi Santoso, dikutip dari laman NTMC Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini sudah ada dua titik penilangan elektronik di Maluku Utara, yakni di lampu merah samping Polres Ternate dan lampu merah Siko. Dua kamera ini akan beroperasi di Kota Ternate selama 24 jam penuh.
"Untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga," ucapnya.
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran ETLE di Ternate ini, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara lebih dari dua orang, terobos lampu merah, dan modifikasi motor.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.