Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tilang Elektronik Berlaku di Maluku Utara, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Maluku Utara resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin, 2 Januari 2023.

3 Januari 2023 | 09.00 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Maluku Utara resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin, 2 Januari 2023. Pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari tahap sosialisasi yang sebelumnya sudah berlangsung selama tiga bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Proses sosialisasi selama 3 bulan ini sudah kita lakukan dan mulai Januari ini sudah resmi diberlakukan," kata Dirlantas Polda Maluku Utara Kombes Imam Pribadi Santoso, dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini sudah ada dua titik penilangan elektronik di Maluku Utara, yakni di lampu merah samping Polres Ternate dan lampu merah Siko. Dua kamera ini akan beroperasi di Kota Ternate selama 24 jam penuh.

"Untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga," ucapnya.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran ETLE di Ternate ini, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara lebih dari dua orang, terobos lampu merah, dan modifikasi motor.

Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas Melonjak

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus