Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

TPS Ilegal di Tengah Permukiman Masih Beroperasi, Warga Pondok Ranji Keluhkan Bau Sampah

Surat yang dikirim Pemkot Tangerang Selatan tidak digubris oleh pemilik lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal

27 Juli 2023 | 12.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kesulitan menertibkan aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Ranji, Jumat 7 Juli 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menyurati kembali pemilik lahan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Alasannya hingga kini tempat pembuangan sampah yang berada di tengah permukiman warga tersebut masih beroperasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekertaris Lurah Pondok Ranji Asmin mengatakan pihaknya pernah menyurati pemilik lahan tersebut, tapi tak direspons. "Kami berharap dalam minggu ini akan ada respons dari pemilik. Jika tidak ada respons kami akan minta arahan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk bersurat kembali," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat yang dilayangkan Pemkot Tangsel tersebut bertujuan untuk memberikan solusi serta titik temu atas keresahan warga Pondok Ranji. "Intinya kami mau klarifikasi ke pemilik lahan. Kami mau fasilitasi, dipanggil untuk mencari solusi masalah itu," ujarnya. 

Menurut dia, pemberian surat itu bukan tanpa sebab. Pasalnya perlu adanya keterlibatan pemilik lahan untuk melakukan penertiban aktivitas ilegal di wilayahnya. "Kalau kami langsung terjun, tanpa konfirmasi dari pemilik lahan, kan, nanti salah juga kami masuk ke pekarangan orang,” ucap dia.

Warga Pondok Ranji, Ciputat Timur sudah melaporkan dan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Para warga berharap agar TPA ilegal yang berada di wilayahnya ditutup secara permanen karena bau dan dinilai bisa merusak lingkungan.

Anhar, ketua RW setempat mengatakan, hingga saat ini masih terdapat pembuangan sampah di lokasi. Selain itu, masih adanya sejumlah lapak pemilah sampah yang beroperasi.  "Alasan dari pihak kelurahan dia mau ke pemilik lahan dulu agar bisa secara total," ujarnya. 

TPA liar tersebut pernah ditutup permanen oleh Pemkot Tangsel pada 2021 lalu. Namun, TPA ini kembali beroperasi dan semakin luas areanya.

Untuk merespons keluhan warga, lima lapak TPA illegal berhasil ditutup, tapi masih tersisa dua.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus