Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengakui masih terjadi masalah pada operasional truk ODOL (over dimension over loading) alias truk besar bermuatan jumbo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan terajdi dilema dalam pemberantasan truk berlebihan muatan tersebut.
"Kemarin, Kementerian Perhubungan dan PUPR meminta kami menangani masalah truk ODOL. Jujur kami memiliki keterlambatan dalam penanganan ODOL," kata Firman saat mengunjungi kantor Tempo, Jakarta, pada Kamis lalu, 20 Januari 2022.
Menurut dia, Polri memikirkan penertiban yang dikaitkan dengan aspek perdagangan. Banyak truk ODOL yang melintasi jalanan di Indonesia menimbulkan kerugian ekonomi. Truk ODOL ini juga menimbulkan kerusakan jalan karena beban kendaraan yang berlebihan.
"Jika terjadi kerusakan jalan akibat truk ODOL ini, orang nanya, polisi kerjanya ngapain aja?" ujarnya.
Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengurangi truk ODOL di jalanan, salah satunya sosialisasi ke perusahahaan karoseri.
Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan, truk ODOL hanya boleh beroperasi di waktu-waktu tertentu. Naka Firman mengimbau pengusaha melaksanakan aturan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan penertiban truk ODOL di jalan nasional dan jalan tol akan dilakukan per Januari 2023. Namun sejumlah pengusaha meminta akan aturan ini diundur hingga 2025.
Baca: Tak Hanya di Tol, Kemenhub Bakal Kejar Truk ODOL Keluar Pulau
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini