Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Truk ODOL Tak Bisa Beroperasi Tahun Depan, Pengusaha Minta Waktu Transisi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemberlakuan larangan truk bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL) butuh transisi.

7 Desember 2022 | 07.00 WIB

Sebuah mobil truk saat menjalani pemeriksaan terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sebuah mobil truk saat menjalani pemeriksaan terkait over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemberlakuan larangan truk bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL) butuh transisi. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kekacauan yang bisa mengganggu aktivitas usaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ya kan bisa chaos ya, bisa berhenti semuanya kegiatan (usaha) kita. Padahal ini logistik kan urat nadi kita, ini enggak diperhatikan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hariyadi mengungkapkan bahwa penerapan larangan ODOL ini dikhawatirkan bisa mengerek harga-harga barang karena ongkos logistik lebih mahal. Dia menyatakan sempat mendapatkan gambaran dari asosiasi keramik yang mengungkapkan bahwa rata-rata per meter persegi Rp 5.000 untuk pengiriman di Pulau Jawa.

"Jadi ini sangat signifikan (naik ongkosnya), yang tentunya juga akan memicu inflasi," ucapnya. Hariyadi sendiri secara tegas mengungkapkan bahwa Apindo telah merespon pemberlakuan aturan tersebut.

Kemenhub akan memberlakukan aturan larangan truk ODOL secara bertahap mulai 2023. kebijakan ini untuk menghindari dampak kenaikan harga barang. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan larangan truk ODOL belum diterima sepenuhnya oleh dunia usaha karena akan berdampak pada kenaikan harga barang.

Hasil survei Institut Transportasi dan Logistik (ITL) pada Agustus 2022 menyebutkan bahwa pemberlakuan Zero ODOL 2023 bisa mengerek biaya angkutan barang. Larangan truk ODOL ini dinilai berdampak pada keuntungan perusahaan.

DICKY KURNIAWAN | MOH KHORY ALFARIZI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus