Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ustad Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri, Ini Profilnya

Tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi atau dikenal dengan Ustad Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri

9 Februari 2021 | 06.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Soni Eranata alias ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap polisi pada Kamis, 3 Desember 2020 puku 04.00. Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik dari Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri. Instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi atau dikenal dengan Ustad Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin. Maaher tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ustad Maaher Thuwailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aziz mengatakan sebelum meninggal Maaher sedang sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Namun setelah dibantarkan, Maaher dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.

Sebelum menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, pria kelahiran Medan, 28 tahun silam itu dikenal aktif menyampaikan dakwah menggunakan media sosial, misalnya melalui akun twitter, youtube, hingga instagram. Pria yang lahir dengan nama Soni Eranata itu mendapat julukan Maaher At-Thuwailibi dari gurunya saat menjadi santri.

Semasa hidupnya, Maaher sempat berselisih dengan Permadi Arya alias Abu Janda. Keduanya sempat saling lapor ke polisi. Permadi melaporkan Maaher terkait isi ceramahnya yang dinilai berpotensi menyebabkan bibit terorisme, sementara Maaher melaporkan Permadi atas dugaan pencemaran nama baik.

Maaher juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Maheer pernah mengancam akan mengepung rumah Nikita setelah pernyataan Nikita di Instagram Storynya, Rabu, 11 November 2020. "Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot, nah nanti banyak nih antek-anteknya nih, hah enggak takut gue," katanya.

Cuitan Nikita tersebut mengomentari penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta. Dalam ancaman yang pernah diunggah Nikita di akun Instagram lamanya, Maaher meminta Nikita untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menghina Rizieq.

Selain dua kasus itu, Maheer juga menyentil warga Nahdliyin saat mengomentari unggahan cuitan pengguna Twitter yang menunjukkan Habib Luthfi bin Yahya mengenakan peci ditutup semacam kafiyeh menyerupai kerudung. Cuitan Maheer ini menjadi dasar pelaporan dengan sangkaan dugaan kebencian.

Maaher ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan itu bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya. “Karena di sini dipastikan posting-annya: ‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai nya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada 3 Desember 2020.

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher. Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan sementara kiai adalah laki-laki.

Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian Ustad Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri

Ustad Maaher At-Thuwailibi dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE. “Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucap Awi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus