Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat suara tercoblos sebelum dicoblos pada hari pemilihan umum atau Pemilu 2024, ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut pun viral di media sosial karena pemilih yang hendak menyumbangkan suaranya protes kepada panitia saat melihat surat suara untuk pilihan calon presiden yang hendak dicoblosnya itu sudah tercoblos. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor pun langsung turun menginvestigasi dan mendalami hal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul kejadian itu ada. Tadi tim kami sudah turun ke lapangan, mengecek langsung. Surat itu sesuai kesepakatan KPPS dan Saksi, dinyatakan sebagai Surat suara tidak sah dan diganti dengan yang tidak rusak. Saat ini tim sedang mendalami penyebab kerusakannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. Rabu, 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kordinator divisi Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan surat suara sudah tercoblos itu ada delapan surat suara. Kemudian Bawaslu melakukan pendalaman dan berkordinasi dengan KPPS dan setelah pasti benar surat itu rusak atau sudah tercoblos, KPPS pun langsung mengganti atau menukar surat suara yang rusak dengan yang baru.
"Setelah itu, pemungutan suara dihentikan sejenak. Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara. Ditemukan lah sisanya 4 lagi yang sama. Sehingga ada 8 surat suara yang diduga ada bekas coblosan. Kemudian KPPS dengan saksi berkomunikasi dan menyatakan itu menjadi surat suara rusak," kata Irfan.
Irfan mengatakan total pemilih di TPS 54 Gunung Putri itu ada 178 DPT, dua DPTB dan dua sisanya untuk pemilih DPK. Menurut Irfan, secara umum tidak mengganggu pemungutan suara dan surat yang sudah tercoblos sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak alias tidak dihitung.
Dalam temuan surat suara tercoblos itu, menurut Irfan hanya terjadi pada satu pasangan paslon Capres-cawapres saja. Irfan mengatakan, tim nya akan melakukan pendalaman lanjut untuk mengetahui apa penyebab surat suara itu rusak atau sudah tercoblos. Jika nanti ditemukan ada unsur kesengajaan, itu bisa diproses pidana dan bakal dibawa ke ranah hukum. Namun Irfan mengatakan, surat itu sudah rusak sebelum dilakukan pencoblosan oleh pemilih nya.
"Sebelumnya semua surat itu di sini pembukaan kotak disaksikan bersama-sama oleh jajaran kami pengawas TPS dan saksi dan dihitung lengkap sesuai kebutuhan, maka pemilihan dilanjut. Kalau ada yang melakukannya bisa aja masuk pidana pemilu. Tapi kan ini tidak tau, keterimanya sudah dalam kondisi seperti itu oleh KPPS," kata Irfan.