Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap semua pihak terlibat dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah-mudahan dengan adanya perda yang baru ini nantinya semua pihak mulai dari DPRD segera melakukan sosialisasi," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu 21 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Riza, Perda Covid-19 dibuat agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif. Dengan adanya perda ini semua pihak mulai dari pemerintah hingga DPRD DKI bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini.
"Kami pemprov juga akan mengeluarkan pergub-pergub untuk menjabarkan atau menurunkan dari perda yang ada."
Dalam Perda Covid-19 ini selain berisiko kebijakan juga diatur regulasi sanksi pidana berupa denda. Pidana denda bisa diberikan bagi orang yang tidak mau diperiksa dalam langkah pelacakan kontak erat kasus Covid-19.
Ancaman pidana orang yang tidak mau diperiksa adalah denda Rp 5 juta. Selain itu, denda Rp 5 juta juga diberikan bagi pasien yang melarikan diri dari isolasi. "Yang nggak mau protokol covid bagi jenazah atau mengambil paksa jenazah (Covid-19) juga denda Rp 5 juta. Bahkan bisa Rp 7,5 juta kalau ada ancaman," ujarnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan Perda Covid-19 juga mengatur standar penggunaan masker hingga bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah. "Semuanya dikoordinasikan dengan Forkompinda, DPRD, pemerintah pusat, gugus pusat, ahli, pakar, epidemiologi, semua instansi terkait dilibatkan."