Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat II Kementerian Pertanian atau Kementan, Andi Dwi Mandasari (ADM). Majelis Etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku. Dan, pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan amar putusan pada Jumat, 6 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta tersebut, Dewas KPK menyatakan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal yang merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan saat itu. Ghufron ingin ADM dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Malang.
“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Lebih lanjut, Albertina menjabarkan, Ghufron dan ADM memiliki hubungan secara tak langsung. Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta uluran tangan Ghufron untuk dapat dipindahkan ke Malang. Berdasarkan fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi itu adalah inisiatif Ghufron semata, yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata, yang juga Wakil Ketua KPK. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Adapun Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” begitu pesan yang dikirim Ghufron kepada Kasdi, seperti dibacakan Harjono.
Permintaan mutasi tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal yang bersangkutan sebelumnya sempat menolak permohonannya pindah tempat yang diajukan ADM. Bahkan, ADM pernah mengajukan pengunduran diri dan disetujui. Namun, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi yang mengaku mendapat tekanan atau intervensi akhirnya mengabulkan mutasi ADM ke Malang.
“Bahwa setelah terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.
Ghufron disebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasdi karena telah membantu mutasi ADM. Dewas KPK menegaskan perbuatan pimpinan KPK tersebut demi kepentingan pribadi. Adapun komunikasi perihal permohonan mutasi ADM itu dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK.
Sebelumnya, Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan Kasdi ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN di Kementan ke Malang. Dia disebut menggunakan wewenangnya untuk mengintervensi agar pihak Kementan sudi memutasi ASN yang merupakan anak dari kenalannya itu.
Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. Melainkan meneruskan keluhan terkait mutasi ASN tersebut, yang tak kunjung disetujui. Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta bakal berkurang. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, justru diterima.
Hal itu dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu. Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut. Sebab tidak ada imbalan yang ia terima.
Di sisi lain, Ghufron membenarkan pihaknya memang menelepon Kasdi pada periode Maret 2022. Ia menyebut telepon tersebut sifatnya adalah meneruskan pengaduan. Dia juga mengklaim sebelum meneruskan pengaduan itu pihaknya sudah berdiskusi dan minta pendapat kepada Alexander Marwata, juga Wakil Ketua KPK.
“Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi),” kata Ghufron.
Ia juga mengaku tidak mengenal ASN di Kementan tersebut, namun kenal dengan mertuanya. Mertua ASN itu menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan karena alasan kekurangan SDM. Namun, saat mengundurkan diri justru disetujui.
Ghufron lantas menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh. Kasdi melaporkan hal itu setelah dirinya ditahan KPK karena terseret kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dalam kode etik KPK, komisioner memang dilarang berhubungan baik langsung maupun menggunakan perantara dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah. Namun, menurut Ghufron, komunikasinya dengan Kasdi tersebut dilakukan jauh sebelum yang bersangkutan menjadi pihak berperkara di KPK bersama SYL.
“Faktanya peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022. Jadi setelahnya,” kata Ghufron.
Ghufron kemudian menilai bahwa Dewas KPK tak berwenang memeriksa kasus etik tersebut. Sebab, menurutnya, peristiwanya sudah kedaluwarsa. Adapun Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. Sementara, kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada April lalu. Gugatan itu diajukan seiring Dewas KPK tengah getol memproses kasus tersebut. Dia mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun.
“Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024
PTUN Jakarta kemudian mengeluarkan putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron. Akibat putusan sela tersebut, Dewas KPK kemudian menunda pembacaan putusan sidang kode etik Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024.
Terbaru, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela soal penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron oleh Dewas KPK. Hakim PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. Dengan demikian, Dewas KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip Tempo dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | CLARA MARIA | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | KUKUH S. WIBOWO