Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Cengkareng Mengaku Tak Pernah Dapat Peringatan Pelanggaran, Tiba-tiba PLN Beri Denda Rp 33 Juta

Warga Cengkareng mengaku tak pernah mendapatkan peringatan dari PT PLN.

19 Oktober 2023 | 20.59 WIB

Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat.  Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Cengkareng, SL, mengaku tak pernah mendapatkan peringatan dari PT PLN sehubungan dengan dugaan pelanggaran pemakaian listrik pada 2016. Menurut dia, UP3 Cengkareng, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, tiba-tiba memberikan denda sebesar Rp 33 juta pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tidak ada sama sekali (peringatan)," kata SL saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, SL didenda Rp 33 juta karena diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik. UP3 Cengkareng menemukan adanya penggantian meteran listrik di rumah SL secara mandiri alias tanpa izin dari PLN pada 2016. 

Akan tetapi, SL baru diberi peringatan pada 18 Agustus 2023 berbarengan dengan kedatangan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke kediamannya.

"Betul-betul baru 18 Agustus kemarin saat petugas P2TL yang datang untuk awalnya mau menggantikan meteran," ujar SL. 

Dia tak paham mengapa PLN baru melayangkan peringatan tersebut tujuh tahun pasca dugaan pelanggaran dibiarkan begitu saja. SL juga tidak mengetahui pasti apakah penundaan pemberitahuan pelanggaran berpengaruh pada nominal denda yang totalnya Rp 33 juta. 

"Saya enggak begitu mengerti apakah dengan itu jadi bengkak di belakang," ucapnya. 

SL keberatan dan memprotes kejadian yang menimpanya itu di media sosial X. Cerita ini kemudian viral, sehingga menjadi sorotan media massa. PLN juga telah menggelar mediasi dengan keluarga SL. 

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno pun buka suara. Dia menilai PLN seharusnya terlebih dulu memberikan bukti pelanggaran yang konkret sebelum menerbitkan sanksi berupa denda. 

“PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus kepada Tempo, Ahad, 15 Oktober 2023.

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus