Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Cengkareng, SL, mengaku tak pernah mendapatkan peringatan dari PT PLN sehubungan dengan dugaan pelanggaran pemakaian listrik pada 2016. Menurut dia, UP3 Cengkareng, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, tiba-tiba memberikan denda sebesar Rp 33 juta pada tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada sama sekali (peringatan)," kata SL saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, SL didenda Rp 33 juta karena diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik. UP3 Cengkareng menemukan adanya penggantian meteran listrik di rumah SL secara mandiri alias tanpa izin dari PLN pada 2016.
Akan tetapi, SL baru diberi peringatan pada 18 Agustus 2023 berbarengan dengan kedatangan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke kediamannya.
"Betul-betul baru 18 Agustus kemarin saat petugas P2TL yang datang untuk awalnya mau menggantikan meteran," ujar SL.
Dia tak paham mengapa PLN baru melayangkan peringatan tersebut tujuh tahun pasca dugaan pelanggaran dibiarkan begitu saja. SL juga tidak mengetahui pasti apakah penundaan pemberitahuan pelanggaran berpengaruh pada nominal denda yang totalnya Rp 33 juta.
"Saya enggak begitu mengerti apakah dengan itu jadi bengkak di belakang," ucapnya.
SL keberatan dan memprotes kejadian yang menimpanya itu di media sosial X. Cerita ini kemudian viral, sehingga menjadi sorotan media massa. PLN juga telah menggelar mediasi dengan keluarga SL.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno pun buka suara. Dia menilai PLN seharusnya terlebih dulu memberikan bukti pelanggaran yang konkret sebelum menerbitkan sanksi berupa denda.
“PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus kepada Tempo, Ahad, 15 Oktober 2023.