Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Diminta Proaktif Urus E-KTP Agar Bisa Mencoblos di Pemilu

Pemilih bisa mencoblos pada pukul 11-12 siang dengan membawa e-KTP.

23 Maret 2019 | 15.52 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Syafiul Hadi
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk proaktif mengurusnya. Sebab, kepemilikan e-KTP ini bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih di pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau punya e-KTP dia bisa mendaftar ikut menggunakan hak suara pada jam 11-12 siang dengan membawa e-KTP," ujar Tjahjo di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019.

Tjahjo mengatakan berdasarkan kesepakatan pemerintah, DPR, dan Bawaslu, yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga negara yang memiliki e-KTP. Mereka tetap bisa memilih walaupun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Saat ini, kata Tjahjo, sudah sekitar 98 persen warga yang telah merekam identitas untuk mendapatkan e-KTP. "Sisa dua persen mohon proaktif, kecuali ada beberapa daerah di Papua yang karena geografis dan kondisi masyarakat yang sulit. Yang penting masyarakat harus proaktif," ujar dia.

Terkait masyarakat yang terkendala menggunakan hak pilih, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mengatakan masih banyak masyarakat yang mendatangi kantor KPU untuk mengurus pindah wilayah pemilihan. Namun berdasarkan aturan, KPU tidak bisa lagi memberikan pelayanan.

Viryan menyampaikan bahwa tugas KPU bekerja untuk melindungi hak pilih warga negara. Namun sekarang ada kendala regulasi dimana KPU tidak bisa lagi memberikan layanan pindah memilih setelah H-30.

"Nah laporan teman-teman di sejumlah provinsi masih ada pemilih yang ingin pindah memilih, bahkan di luar negeri juga seperti itu. Nah ini mengkhawatikan, karena KPU tidak bisa melayani karena terkendala di regulasi itu," kata Viryan di kantor KPU, sabtu, 23 Maret 2019.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus