Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping Warga Kampung Susun Bayam (KSB) dari Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad menyebutkan bahwa isi perjanjian dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk warga calon penghuni KSB adalah soal tarif sewa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya itu yang terakhir ditawarkan (dalam pertemuan terakhir Jumat, 25 November) itu (tarif sewa) Rp 600 – 715 ribu. Kalau mereka setuju dengan segitu, maka Selasa boleh masuk dengan perjanjian,” kata Gugun saat dihubungi, Senin, 28 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugun pun mempertanyakan maksuda perjanjian yang ditawarkan tersebut. Sebab, kepengelolaan KSB diserahkan kepada Pemprov DKI oleh Jakpro.
“Nah, sekarang begini, kalau mereka mau nyerahin ke Pemprov DKI, ngapain mesti dibuat perjanjian dengan Jakpro?,” ujarnya.
Menurutnya, jika warga setuju dan menandatangani perjanjian tersebut, maka warga bisa menempati Kampung Susun Bayam pada Selasa, 29 November 2022. Namun, sebagian warga menolak karena tingginya harga sewa yang ditawarkan Jakpro.
“Kalau warga setuju dengan tarif segitu dan mau tanda tangan perjanjian, maka Selasa bisa masuk, katanya begitu tapi teman-teman dari kelompok Persaudaraan Warga Kebon Bayem, yang 75 anggota dari 123 KK, menolak untuk penetapan harga segitu,” kata dia.
Ada dua koperasi, dari Jakpro dan dari warga
Gugun menilai bahwa operasional pengelolaan lingkungan KSB oleh koperasi paguyuban sesuai perjanjian agak rumit lantaran di lokasi tersebut terdapat dua koperasi yang berasal dari Jakpro dan warga.
“Koperasi ini juga rada rumit karena di lokasi ada dua koperasi. Koperasi bikinan Jakpro yang isinya sekira 18 orang, lalu ada koperasi buatan warga yang beranggotakan 75 orang. Jakpro memaksakan untuk memberikan kepada koperasi yang hanya berisi 18 orang anggota. Itu satu kerumitan,” kata dia.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyatakan warga eks Kampung Bayam bisa menempati Kampung Susun Bayam kapan pun, asal sudah sepakat dan menandatangani isi perjanjian dengan Jakpro dan koperasi paguyuban.
Paguyuban atau koperasi tersebut akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. VP Corporate Secretary Syachrial Syarif mengatakan Jakpro akan mendampingi warga calon penghuni membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi.
Selanjutnya, Jakpro mengatakan tarif sewa KSB berada di kisaran Rp 765.000. "Sesuai Pergub nya (Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan) lebih kurang Rp. 765.000," kata dia.
Baca juga: Sejak Diresmikan Anies, Penghuni Belum Tinggal di Kampung Susun Bayam, UPC: Masuk Aja Dulu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.