Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Marunda terutama yang tinggal di RW 04 menjadikan sebuah empang seluas 2.000 meter persegi sebagai tempat pembuangan sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat tersebut selama ini dinilai terlantar, sehingga dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga. Alasan mereka, sampah-sampah itu bisa untuk menguruk empang yang berada di Jalan Sungai Tiram, RT 03 Marunda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengetahui perilaku warganya yang salah itu, Lurah Marunda, Jakarta Utara, Agung Dian Cahyono telah menyampaikan larangan yang tewas kepada warga untuk membuang sampah di empang tersebut.
Menurut Agung, dalih membuang sampah untuk menguruk empang tetap tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadi itu tidak dibenarkan," kata Agung seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Januari 2023.
Berdasarkan informasi dari situs Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sanksi denda Rp 500 ribu mengintai masyarakat yang terbukti melanggar Perda 3/2013 tersebut.
Untuk itu, lurah mengimbau warganya untuk menjaga lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah di empang tersebut.
Agung mengatakan petugas gabungan Kelurahan Marunda dan Kecamatan Cilincing sudah berupaya membersihkan sampah-sampah yang menumpuk di sana sejak sepekan yang lalu.
Sejumlah petugas, baik Penanggulangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Marunda maupun Satuan Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing juga sudah menyediakan gerobak sampah untuk menampung sampah warga.
Pihak kelurahan juga sudah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik sebagai pengingat warga sehingga tidak lagi dibuang ke lokasi tersebut.
"Pastinya petugas kami PPSU dan Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing setiap harinya akan membantu warga membersihkan lingkungan tersebut," kata Agung.
Sementara itu, Camat Cilincing Anita Permatasari menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran warga untuk tidak menguruk lahan menggunakan sampah. Sebaliknya, warga diminta membuang sampah di lokasi yang sudah disiapkan secara tertib.
"Bagi warga lainnya, khususnya warga Cilincing kami imbau untuk tidak memanfaatkan sampah sebagai bahan uruk lahan. Itu tentunya tidak baik karena menyebabkan pencemaran lingkungan," ujar Anita.