Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan pihaknya keberatan membayar bea keluar saat mengekspor konsentrat tembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tony mengatakan PTFI selama ini telah membayar bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga. Namun dia mengelak ketika ditanya nilai bea keluar yang sudah dibayar perusahaan yang dipimpinnya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi untuk ekspor kami harus tetap bayar gitu, walaupun kami bayar dengan keberatan," kata Tony saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023.
Tony Wenas tak menjawab secara gamblang mengenai isu Freeport Indonesia akan mengajukan banding atas kebijakan tersebut ke pengadilan pajak. "Kalau keberatan, kan ada penolakan, kemudian boleh banding. Itu memang suatu mekanisme yang lumrah, lah," tutur dia.
Adapun kebijakan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral yang dipersoalkan Tony tertera pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen," begitu bunyi Pasal 11 Ayat 4 beleid tersebut.
Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian alias smelter terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama, tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50 persen sampai kurang dari 70 persen dari total pembangunan.
Tahap kedua, tingkat kemajuan fisik pembangunan mencapai lebih dari atau sama dengan 70 persen sampai kurang dari 90 persen. Tahap ketiga, dengan kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90 persen sampai 100 persen dari total pembangunan.
Dengan begitu, bea keluar untuk konsentrat tembaga mulai beleid ini berlaku hingga 31 Desember 2023 adalah 10 persen (tahap I), 7,5 persen (tahap II), dan 5 persen (tahap III). Tarif bea keluar konsentrat tembaga ini berbeda mulai 1 Januari-31 Mei 2024, yaitu menjadi 15 persen (tahap I), 10 persen (tahap II), dan 7,5 persen (tahap III).