Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos Freeport Indonesia Beberkan Keberatan Bayar Bea Keluar, Bakal Banding?

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkapkan pihaknya keberatan membayar be keluar untuk bisa mengekspor konsentrat tembaga.

23 Oktober 2023 | 20.28 WIB

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas saat ditemui di acara Safe Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas saat ditemui di acara Safe Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan pihaknya keberatan membayar bea keluar saat mengekspor konsentrat tembaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tony mengatakan PTFI selama ini telah membayar bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga. Namun dia mengelak ketika ditanya nilai bea keluar yang sudah dibayar perusahaan yang dipimpinnya tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tapi untuk ekspor kami harus tetap bayar gitu, walaupun kami bayar dengan keberatan," kata Tony saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023.

Tony Wenas tak menjawab secara gamblang mengenai isu Freeport Indonesia akan mengajukan banding atas kebijakan tersebut ke pengadilan pajak. "Kalau keberatan, kan ada penolakan, kemudian boleh banding. Itu memang suatu mekanisme yang lumrah, lah," tutur dia.

Adapun kebijakan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral yang dipersoalkan Tony tertera pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen," begitu bunyi Pasal 11 Ayat 4 beleid tersebut. 

Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian alias smelter terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama, tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50 persen sampai kurang dari 70 persen dari total pembangunan.

Tahap kedua, tingkat kemajuan fisik pembangunan mencapai lebih dari atau sama dengan 70 persen sampai kurang dari 90 persen. Tahap ketiga, dengan kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90 persen sampai 100 persen dari total pembangunan. 

Dengan begitu, bea keluar untuk konsentrat tembaga mulai beleid ini berlaku hingga 31 Desember 2023 adalah 10 persen (tahap I), 7,5 persen (tahap II), dan 5 persen (tahap III). Tarif bea keluar konsentrat tembaga ini berbeda mulai 1 Januari-31 Mei 2024, yaitu menjadi 15 persen (tahap I), 10 persen (tahap II), dan 7,5 persen (tahap III).

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus