Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font face=arial size=1 color=#FF9900>Pertambangan</font><br />Kisruh Newmont Belum Berakhir

Newmont Ventures mencabut surat kuasa hak suara dan saham Masbaga di Newmont Nusa Tenggara. Niat meluluskan divestasi.

26 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SURAT balasan yang ditunggu-tunggu manajemen PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya datang juga Rabu dua pekan lalu. Pengirimnya masih "saudara dekat", Newmont Ventures Limited. Melalui surat itu, Newmont Ventures memberitahukan bakal mencabut surat kuasa atas hak suara dan saham PT Indonesia Masbaga Investama di Newmont Nusa Tenggara yang selama ini menjadi jaminan pinjaman. "Ini memastikan Newmont Ventures bukan pemilik Masbaga," kata Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto di Jakarta pekan lalu.

Keputusan Newmont Ventures mencabut surat kuasa itu untuk memenuhi surat permintaan Newmont Nusa Tenggara yang dikirim pertengahan bulan lalu. Pangkal soalnya adalah hubungan utang-piutang antara Newmont Ventures dan Masbaga yang menuai protes di dalam negeri. Itu gara-gara Masbaga membeli 2,2 persen saham Newmont Nusa Tenggara dari PT Pukuafu Indah—milik pengusaha tambang Jusuf Merukh. Pembelian itu didanai dengan duit pinjaman dari Newmont Ventures senilai US$ 71,34 juta pada Juni tahun lalu.

Nah, sebagai jaminannya, Masbaga mengalihkan hak suara dan sahamnya di Newmont Nusa Tenggara kepada Newmont Ventures. Jaminan berupa surat kuasa ini bisa dipergunakan Newmont Corp jika Masbaga wanprestasi. Tak mengherankan jika muncul tudingan bahwa Masbaga sebenarnya kepanjangan tangan Newmont Mining Corporation (Newmont Corp), Amerika Serikat, induk Newmont Nusa Tenggara dan Newmont Ventures.

Banyak kalangan mengartikan langkah itu sebagai siasat Newmont Corp mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas di Newmont Nusa Tenggara. Sebelum ada program divestasi, Newmont menguasai 80 persen saham Newmont Nusa Tenggara, sisanya dimiliki Pukuafu. Setelah divestasi, 24 persen dari saham Newmont dilepas ke PT Multi Daerah Bersaing—konsorsium PT Multicapital (Grup Bakrie) dan PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan milik pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat).

Komposisi saham kemudian berubah menjadi Newmont 56 persen, Multi Daerah 24 persen, dan Pukuafu 20 persen. Setelah Pusat Investasi Pemerintah memutuskan membeli jatah divestasi terakhir sebesar 7 persen pada awal Mei lalu, saham milik Newmont Mining bakal tinggal 49 persen. Nah, jika tudingan bahwa Masbaga terafiliasi dengan Newmont Ventures benar, praktis Newmont Corp mendapat tambahan kepemilikan dari Masbaga menjadi 51,2 persen.

Walhasil, upaya divestasi Newmont Nusa Tenggara dinilai gagal. Padahal kontrak karya pertambangan mewajibkan Newmont Corp—bersama Sumitomo (Jepang) melepas sedikitnya 51 persen kepemilikannya di Newmont Nusa Tenggara kepada "pihak Indonesia"—pemerintah, warga negara Indonesia, atau perusahaan yang dikendalikan warga negara Indonesia. Kontan saja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meradang. "Sepertinya Newmont masih ingin tetap mayoritas," kata seorang pejabat Kementerian.

Komisaris Utama Masbaga Fred Tumbuan menegaskan hubungan perusahaannya dengan Newmont Ventures tak lebih dari debitor dan kreditor. "Hak suara tetap berada di kami sebagai pemilik saham," ujarnya. Dia pun membantah perusahaannya terafiliasi dengan Newmont. Masbaga didirikan lima tahun lalu oleh Yayasan Sanata Dharma, yang kemudian menguasai 60 persen kepemilikan, Akademi Teknik Mesin Industri Cikarang (25 persen), dan dua pemegang saham perorangan Nusantara Suria Atmadja (10 persen) dan Gusrizal (5 persen). Fred mengaku telah menjelaskan hal ini kepada Kementerian Energi.

Begitu pula Martiono dan Blake Rhodes, Vice President Newmont Ventures Limited, telah mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)—selaku otoritas perizinan penanaman modal asing—pada Juli lalu. Keduanya membantah rumor yang menyebut Newmont Corp berada di balik Masbaga. Newmont Ventures, kata Rhodes, memang meminjami duit, tapi bukan berarti memiliki Masbaga. Surat kuasa atas hak suara Masbaga di Newmont Nusa Tenggara yang dipegang Newmont Ventures tak lain hanya bentuk jaminan dari pinjaman tersebut. Itu pun, ujarnya, hanya bisa dipergunakan jika debitor ingkar janji.

Nyatanya, upaya menjelaskan persoalan kepada Kementerian Energi dan BKPM tak meredam kecurigaan. Dalam beberapa kali kesempatan setelah itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite mengatakan bakal menyelidiki pembelian saham Newmont Nusa Tenggara milik Pukuafu oleh Masbaga. Termasuk juga siapa sebenarnya Masbaga. Begitu pula Kepala BKPM Gita Wirjawan. Gita tetap menilai peralihan hak suara bakal menyulitkan Indonesia menjadi pemegang saham terbesar Newmont Nusa Tenggara.

Itulah sebabnya, Juli lalu, Martiono berkirim surat ke Newmont Ventures. Isinya meminta mereka mencabut surat kuasa atas hak suara Masbaga. "Daripada ribut," kata mantan Direktur Utama PT Pertamina ini. "Tapi ini bukan berarti kami mengakui ada kesalahan."

Manajemen Newmont Ventures sebenarnya kebingungan menanggapi permintaan tersebut. Praktek pinjaman beragunan saham atau dividen lazim menggunakan surat kuasa atas hak suara atau menjual saham sebagai jaminan. Rhodes mencontohkan PT Bumi Resources Minerals Tbk, yang menyatakan dalam laporan keuangannya bahwa Credit Suisse memiliki paket sekuritas serupa untuk menggelontorkan pinjaman kepada Multi Daerah Bersaing. "Tidak ada yang mengajukan keberatan apa pun," kata Rhodes dalam suratnya kepada Martiono.

Meski berisiko dan menilai tak ada kesalahan, Newmont Ventures tetap memenuhi permintaan Newmont Nusa Tenggara. Mereka mencabut jaminan utang-piutang dengan Masbaga berupa surat kuasa atas hak suara dan saham.

l l l

POSISI Newmont Corp memang dilematis. Newmont Nusa Tenggara saat ini sedang pusing tujuh keliling. Sengkarut saham Masbaga ini menjadi salah satu penyebab Kementerian Energi tak kunjung mengeluarkan surat persetujuan divestasi 7 persen saham Newmont Nusa Tenggara kepada PT Pusat Investasi Pemerintah. Padahal Pusat Investasi dan Newmont Corp telah meneken perjanjian jual-beli (sales purchase agreement) pada awal Mei lalu.

Walhasil, Pusat Investasi sebagai wakil pemerintah pusat tak bisa menuntaskan transaksi senilai US$ 246,8 juta, harga divestasi yang sudah disepakati. Dampaknya pun merembet. Selama divestasi saham belum rampung, pengelola tambang emas dan tembaga Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, itu tak bisa merealisasi targetnya menawarkan saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO) tahun ini. Rencana menjadi perusahaan publik itu sebenarnya sudah disetujui rapat umum pemegang saham pada Agustus tahun lalu.

Newmont Nusa Tenggara membutuhkan sebagian dana hasil divestasi dan IPO buat pengembangan fase enam dan tujuh tambang Batu Hijau dan juga meningkatkan produksi. Selama tiga tahun mendatang Newmont sudah memperkirakan produksi akan terus turun karena pengembangan telah mencapai fase lima, yang sudah melampaui masa produktifnya. Tahun lalu, produksi tambang Batu Hijau mencapai 737 ribu ounce emas dan 489 juta pound tembaga. Sedangkan tahun ini diperkirakan hanya 226-288 ribu ounce emas dan 247 juta pound tembaga.

Proyek memaksimalkan produksi tersebut membutuhkan dana besar dan memiliki tingkat kesulitan tinggi. Jika rencana divestasi yang kemudian diikuti dengan penjualan saham di bursa ini tak dilakukan, Batu Hijau akan terus paceklik. "Itu sebabnya, menuntaskan divestasi sangat penting bagi kami," kata seorang pejabat Newmont Nusa Tenggara.

Namun harapan Newmont Nusa Tenggara tampaknya tak bakal mudah terpenuhi. Kementerian Energi tetap menanggapi dingin kabar terbaru dari Newmont. "Kami belum terima laporan dari Newmont," kata Thamrin. Kalaupun benar, kata dia, penyelidikan terhadap Masbaga tetap dilakukan. "Kami sudah memanggil mereka untuk minta dokumen-dokumen."

Kepastian tentang divestasi terakhir saham Newmont tampaknya juga masih panjang. Hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat masih mengaudit divestasi 7 persen saham Newmont Nusa Tenggara kepada Pusat Investasi Pemerintah. "Kami menunggu hasilnya," kata Thamrin.

Apesnya lagi, satu persoalan lain muncul. Pukuafu membantah telah menjual 2,2 persen saham Newmont kepada Masbaga. Kasus ini sampai sekarang juga belum ada titik terang. Padahal pembelian yang mengubah struktur pemegang saham Newmont Nusa Tenggara tersebut telah disetujui Kementerian Energi dan BKPM sejak tahun lalu. Keruwetan masih terus menyelubungi Newmont Nusa Tenggara.

Agoeng Wijaya, Gustidha Budiartie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus