Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Dari seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah, diikuti Jawa Barat dan Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan ini menyusul pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dilansir dari Antara, berikut 10 provinsi dengan UMP 2025 terendah:
- UMP Provinsi Jawa Tengah: Rp2.169.349
- UMP Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- UMP Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985
- UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2. 328.969
- UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- UMP Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039
- UMP Provinsi Lampung: Rp2.893.070
- UMP Provinsi Banten: Rp2.905.119
- UMP Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
Pilihan Editor: Menaker Blakblakan soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen