Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat jumlah produk iPhone seri 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dalam kurun waktu 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024 naik sekitar 2.000 unit. Sehingga, akumulasi jumlah iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia sektar 11.000 unit sejak Agustus hingga November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini jadi subjek perhatian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI yang terbukti diperjualbelikan di Indoneia,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan, Kemenperin saat ini tengah memantau transaksi jual beli produk iPhone 16 di tanah air. Dia mengklaim, kementeriannya memiliki mekanisme screening ulang untuk memastikan produk iPhone seri 16 yang masuk melalui jalur bawaan penumpang tersebut tidak berpindah tangan.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan,” kata dia.
Meski demikian, Febri menyebut, Kemenperin hingga saat ini masih belum melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penjualan produk iPhone seri 16 ini. Dia mengatakan, kementeriannya masih sanggup untuk mengatasi permasalahan ini sendiri.
“Nampaknya tidak (berkoordinasi dengan aparat penegak hukum). Kami bisa sendiri, kami buat sebuah mekanisme untuk mengatur ulang,” kata dia. “Nanti gampang aja tuh lihat apakah handphone-nya itu dipakai oleh orang yang pegang paspor itu atau tidak. Nanti kita buat mekanisme aja bagaimana mencari itu."
Sebelumnya, Febri mengatakan, sejak Agustus-Oktober, Kemenperin mencatat ada sekitar 9.000 unit iPhone seri 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang. Produk ini, kata Febri, masuk secara legal dengan membayar pajak.
“Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri dikutip dari rilis tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Dia mengatakan, pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16. Sebab, hingga saat ini, Kemenperin masih belum mengeluarkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple tersebut.
Febri pun mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang tersebut. Ia menjelaskan, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi).
Sehingga, hanya bisa masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini, merujuk pada pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. “Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial.