Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ini sejarah Hari Koperasi Indonesia. Pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres nasional pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menjadi tonggak sejarah bagi gerakan koperasi di tanah air. Kongres nasional pertama ini juga menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kongres ini merupakan awal dari upaya resmi untuk memajukan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kerjasama antar anggota. Sejak itu, koperasi di Indonesia terus berkembang dan berkontribusi signifikan dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk pertanian, perdagangan, dan industri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koperasi di Indonesia memiliki sejarah panjang yang bermula dari inisiatif R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Seperti yang dilansir dari Kemenkopukm, saat itu Aria Wiraatmadja, yang merupakan seorang Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, mendirikan Bank Penolong dan Simpanan untuk membantu pegawai pribumi yang mengalami kesulitan ekonomi akibat eksploitasi kolonial. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan dibandingkan dengan rentenir yang mengenakan bunga pinjaman tinggi, sehingga membantu banyak orang yang terjebak dalam jeratan hutang.
Raden Aria Wiraatmadja. facebook.com
Langkah R. Aria Wiraatmadja ini kemudian mendapatkan dukungan dari De Wolff Van Westerrode, yang membantu mengembangkan inisiatif tersebut menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bank Penolong dan Simpanan ini merupakan bentuk awal dari koperasi di Indonesia, yang bertujuan untuk memperbaiki nasib ekonomi masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kerjasama.
Secara hukum, keberadaan koperasi di Indonesia mulai diakui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini menjadi landasan bagi pengaturan dan pembinaan koperasi di Indonesia, mengakui peran penting koperasi dalam perekonomian nasional dan pembangunan masyarakat.
Seperti yang dilansir dari jurnal.untag-sby.ac.id, pada 1908, perkumpulan Budi Utomo mendirikan koperasi rumah tangga yang dipelopori oleh Dr. Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Kemudian, pada 1911, H. Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto yang memimpin Serikat Dagang Islam (SDI) menyebarkan cita-cita toko koperasi. Mereka bertujuan untuk mengimbangi dan menentang kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang memberikan banyak fasilitas dan keuntungan kepada pedagang asing.
Namun, koperasi yang didirikan oleh Budi Utomo dan SDI tidak mengalami kemajuan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan koperasi, pengalaman berusaha, kejujuran, dan penelitian mengenai bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Kemudian pada 12 Juli 1947, dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, dibentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada 1961, Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) diselenggarakan di Surabaya untuk membahas pelaksanaan ekonomi terpimpin.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Undang-undang ini kemudian digantikan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masih digunakan hingga sekarang.
Masih dilansir dari jurnal.untag-sby.ac.id, Indonesia memiliki lembaga yang mengurus koperasi, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yang didirikan oleh Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Ia juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia atas jasanya dalam bidang ini.
Bung Hatta mendapat julukan tersebut berkat peran, ceramah, tulisan, dan buah pemikirannya yang tertuang dalam berbagai karya ilmiah mengenai ekonomi dan koperasi. Salah satu karyanya adalah buku berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun yang terbit pada1971.
Koperasi di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jumlah koperasi di Indonesia telah mengalami peningkatan, dengan 127.124 koperasi aktif tercatat pada 2021. Ini mencerminkan perkembangan positif badan usaha koperasi di Indonesia.
Namun, memasuki tahun 2000-an hingga sekarang, koperasi di Indonesia cenderung masih berjalan di tempat karena berbagai faktor penghambat yang masih menghambat perkembangannya.