Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace, sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group. Perusahaan ini membabat sekitar 12.277 hektare hutan untuk perkebunan sawit di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Desa Penyaguan, Marwan, membenarkan bahwa kebun kelapa sawit yang dikelola PT Palma Satu di desa tersebut dulu adalah kawasan hutan.
"Memang masuk kawasan hutan," ujar Marwan saat ditemui pada November 2023 lalu.
Menurut Marwan, PT Palma Satu mulai membabat hutan di sana sejak 2004. Imbasnya, ekosistem hutan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat rusak. Pada 2006 hingga 2010 warga desa melakukan perlawanan hingga menyebabkan sejumlah warga desa ditahan.
"Hampir setiap hari kami mengusir alat berat yang beroperasi di hutan ini," ucap Marwan.
Ia menuturkan wilayahnya yang dikelilingi perusahaan kelapa sawit justru membuat Desa Penyaguan tidak berkembang. Warga desa hampir tidak punya lagi lahan untuk bertani, sementara perusahaan lebih memilih mendatangkan pekerja dari luar. Minimnya lapangan pekerjaan menyebabkan sebagian warga desa memilih pergi merantau.
“Saat ini yang putih (tak masuk area perusahaan) dari desa kami hanya jalan, selebihnya kebun milik perusahaan,” ujar Marwan.
Staf Humas PT Palma Satu Arya Sitepu mengklaim tidak tahu bahwa lahan mereka masuk ke kawasan hutan. Alasannya, hingga sekarang belum ada keterangan yang jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tapi Arya mengakui bahwa pihaknya mengajukan pelepasan kawasan hutan di Indragiri Hulu. Mengenai luasan lahan yang hendak dilepaskan, lagi-lagi Arya menyatakan tidak tahu.
"Kemarin memang ada Dinas LHK Riau melakukan survei di kebun kami," ujarnya.
Survei yang dilakukan DLHK Riau itu, kata Arya, meliputi lima perusahaan Darmex Group di wilayah sekitar Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal.
"Ada bagiannya sendiri untuk masalah perizinan. Jadi saya kurang paham masalah itu."
Pemerintah kini sedang melaksanakan program pemutihan lahan sawit dalam kawasan hutan melalui mekanisme Undang-undang Cipta Kerja. Melalui kebijakan itu, pemerintah akan memberikan pelegalan perkebunan sawit yang terlanjur ditanam di dalam kawasan hutan.
Pantau Gambut, organisasi non pemerintah yang berfokus pada riset serta advokasi dan kampanye untuk perlindungan dan keberlanjutan lahan gambut, menilai kebijakan pemerintah terhadap perusahaan pemilik lahan sawit ilegal tak berpihak pada lingkungan dan masyarakat.
Sementara Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menegaskan sengkarut lahan sawit di kawasan hutan seharusnya diselesaikan secara hukum pidana bukan justru sekedar menjadi persoalan administratif. Alih-alih menjerat sanksi pidana, pemerintah justru menawarkan pelegalan lahan sawit mereka.
Pada 28 Maret 2024 lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono melaporkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar sudah menerbitkan 21 Surat Keputusan (SK) pemberian legalitas kepada perkebunan sawit di kawasan hutan milik swasta dan masyarakat. SK yang dikeluarkan terdiri dari 6.556 subyek hukum.
Dari jumlah tersebut, Satgas Sawit menargetkan pemutihan lahan milik 2.130 perusahaan sawit dan 1,493 perkebunan masyarakat. Adapun, per Maret 2024, 365 perusahaan sudah mengajukan pemutihan.
Menurut Bambang, jumlah perusahaan maupun individu yang mengajukan pemutihan lahan akan terus bertambah seiring upaya percepatan yang dilakukan oleh Satgas Sawit. Satgas Sawit menargetkan realisasi pemberian legalitas lahan sawit di kawasan hutan rampung pada 20 September 2024.
Berita Lengkap Bisa Dibaca di Sini: Pemutihan Dosa Perusak Hutan
Catatan redaksi: tulisan ini merupakan bagian dari laporan panjang berjudul Pemutihan Dosa Perusak Hutan. Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id didukung Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund mengungkap pemutihan sawit di Kalimantan dan Riau.