Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Dari lahan seluas itu, sekitar 50 hektar adalah milik Perhutani dan 50 hektar milik Kementrian Perikanan dan Kelautan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada dua kawasan dilindungi berupa tambak garapan masyarakat yang kepemilikan lahan milik Kementrian Perikanan dan Kelautan Kelautan dan Perum Perhutani," kata Kepala Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, Dodi Rissi Slamet saat dihubungi Tempo Selasa, 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dodi mengatakan saat ini lokasi itu belum dibebaskan. "Soal pembebasan saya belum tahu, tapi di lahan itu masuk plotting," kata Dodi. Plotting merupakan proses verifikasi keaslian sertifikat tanah untuk mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran Badan Pertanahan nasional.
Menurut Dodi, ada 5 blok di desanya yang masuk dalam PSN yakni Blok I, II, III, IV hingga V. Selain dua lokasi lahan perlindungan, selebihnya adalah lahan masyarakat berupa tambak dan areal persawahan. Lokasi persis lahan tersebut berdampingan dengan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar. "Di Desa kami belum ada pengurukan, masih banyak yang belum dijual karena nilainya rendah. Banyak calo tanah berkeliaran. Mereka mendatangi warga dan menanyakan apakah ada tanah hendak dijual,"kata Dodi.
Tambak milik masyarakat yang dibebaskan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Pembebasan Lahan di 34 Desa
Kepala Seksi Pembebasan Lahan BPN Kabupaten Tangerang, Dedi Ali mengatakan ada 34 Desa di 6 Kecamatan masuk dalam pembebasan lahan PSN PIK 2. "Ada 34 desa di 6 kecamatan sesuai Surat Keputusan penetapan lokasi, diantaranya untuk kepentingan pembangunan tol Kartaraja,"kata Dedi.
Sementara itu Camat Mauk, Khalidi menyebut ada lima desa dan satu kelurahan di kecamatannya yang masuk dalam kawasan PSN, yaitu Desa Gunung Sari, Desa Sasak, Desa Mauk Barat, Desa Ketapang, Desa Tegal Kunir Lor dan Kelurahan Mauk Timur.
Tempo mendatangi lokasi milik PIK 2 di Jalan Raya Mauk. Saat ini, lokasi-lokasi itersebut sudah dipasangi plang berupa papan putih bertuliskan kata PERHATIAN menggunakan cat merah. Di bawahnya, memuat pengumuman yang tidak berkepentingan dilarang masuk area proyek PIK 2. Di bawahnya tertera nama perusahaan PT. Kukuh Mandiri Lestari, dikenal sebagai perusahaan di bawah payung Agung Sedayu dan Salim Grup.
Di atas hamparan tanah itu, terlihat dari pinggir jalan alat-alat berat sudah berada di lokasi yang dijaga satpam. Belum ada aktivitas pengerjaan proyek kecuali terlihat hamparan lahan yang sudah dipadatkan.
Salah satu warga Mauk, Dony, tahu persis daerah itu dulunya merupakan areal persawahan. Dia tinggal di Desa Banyuasih, lokasinya persis menempel dengan lokasi lahan PIK 2 itu. Menurut Dony sejak lahan sawah diurug tempat tinggalnya kerap banjir. Genangan air masuk ke rumah pernah sampai betis orang dewasa. "Seumur-umur saya tinggal sudah puluhan tahun baru setahun belakangan sejak sawah diurug menjadi banjir, " katanya.
Agung Sedayu Grup (ASG) menginvestasikan dananya untuk PSN PIK 2 senilai Rp 40 Triliun. Kuasa hukum pengembang, Haris Azhar mengatakan dana itu seluruhnya dana sendiri, bukan bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Haris mengatakan proyek itu akan dikembangkan di atas lahan seluas 1.755 untuk pengembangan Destinasi Wisata Pesisir Pantai Tangerang Utara.