Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan masih ada 39,78 persen tanah wakaf (158.043 persil atau bidang) yang belum memiliki sertifikat. Masalah ini disampaikan Ma'ruf dalam Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut Ma'ruf, salah satu kendala adalah karena ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat ini. Sehingga, Ma'ruf meminta agar peserta forum rapat mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sertifikasi.
"Sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)," kata Ma'ruf Amin kepada peserta rapat.
Sebelumnya, Ma'ruf telah mendapatkan laporan bahwa saat ini ada 397.322 persil tanah wakaf di tanah air. Dari jumlah tersebut, baru 60,22 persen atau setara 239.279 persil saja yang sudah mengantongi sertifikat.
Tanah tanpa sertifikat ini, kata dia, berpotensi menimbulkan sengketa, baik dari ahli waris maupun pihak lain. "Bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf," ujar Ma'ruf.
Untuk itu, Ma'ruf telah meminta BWI menyelesaikan masalah ini. Selain itu, Ma'ruf meminta BWI meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf.
Sampai saat ini, Ma'ruf menyebu tdata literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan skor 50,58. "Lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan score 66,78," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Ma'ruf Amin: 39 Persen Tanah Wakaf Belum Bersertifikat, Berpotensi Sengketa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini