Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4 Fakta Soal Warga Asing Masuk Indonesia Selama PPKM Level 4

Sebanyak 34 warga negara Cina datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di saat penerapan PPKM level 4.

8 Agustus 2021 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 34 warga negara Cina datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan puluhan warga Cina itu itu telah memenuhi persyaratan dan sesuai aturan yang berlaku. "Mereka semua mempunyai Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)," ujar Romi kepada TEMPO, Minggu 8 Agustus 2021.

Pesawat Citilink yang membawa 34 warga negara Cina dan 3 WNI itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu petang kemarin. Menurut Romi, setelah melalui proses pemeriksaan dokumen keimigrasian, puluhan warga Cina ini diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Penerapan pembatasan warga negara asing yang datang dari luar negeri mulai diterapkan 24 Juli lalu. Pembatasan pergerakan penumpang dari luar negeri ini untuk mendukung program pemerintah dalam PPKM Darurat penanganan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia.

Berikut ini sejumlah fakta soal WNA masuk Indonesia selama pelaksanaan PPKM.

1. Tenaga Kerja Asing Proyek Strategis Nasional ikut dilarang masuk

Pemerintah melarang kedatangan tenaga kerja asing yang bekerja di proyek strategis nasional. Keputusan ini diambil seiring dengan berlanjutnya masa PPKM darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

"Yang sebelumnya tenaga-tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kami batasi tidak boleh lagi masuk," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers, 21 Juli 2021.

Yasonna telah merevisi Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ia juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lainnya menyangkut perubahan aturan ini.

2. WNA yang dikecualikan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat, hanya orang asing yang memenuhi beberapa syarat yang dikecualikan atau diperbolehkan masuk Indonesia.

Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;

Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

3. Syarat masuk Indonesia

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin sebelumnya mengatakan orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

4. Selama PPKM Level 4, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sudah tolak 39 WNA

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 39 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pembatasan WNA periode 24 Juli-7 Agustus 2021.

Pembatasan WNA ini juga berbarengan dengan perpanjangan penerapan PPKM Darurat ke PPKM Level 4. "Selama kebijakan PPKM diberlakukan kami telah banyak menolak WNA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Minggu 8 Agustus 2021.

Romi mengatakan 39 WNA yang ditolak tersebut berasal dari berbagai negara, namun yang terbanyak dari Amerika Serikat, Prancis, Denmark, Britania Raya dan Spanyol.

"Dasar penolakan, mereka tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan Permekumham nomor 27 tahun 2021," kata Romi.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sebut 34 WNA Cina Masuk Saat PPKM Level 4

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CAESAR AKBAR | JONIANSYAH | BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus