Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya kenaikan 1,63 persen terkait jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan per 28 Februari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini sudah ada 5,4 juta wajib pajak (WP) yang melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau terkait dengan kinerja penyampaian SPT PPh, sampai hari ini, kita ada growth total 1,63 persen (year on year/ yoy) dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Dwi dalam acara bincang santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi menjelaskan, total 5,4 juta WP itu terdiri dari PPh badan sebanyak 166.266 SPT dan PPh orang pribadi (OP) sebanyak 5.242.972 SPT. Dengan begitu, laporan masuk yang sudah diterima DJP adalah sebanyak 5.409.238 WP hingga hari ini.
Adapun SPT PPh OP tumbuh sebesar 1,69 persen. Sementara PPh badan minus 0,19 persen. Menurut dia, pertumbuhan pelaporan SPT PPh badan belum signifikan karena tenggat yang lebih lama dari PPh OP.
“Kalau badan masih lama jadi pertumbuhannya 0, katakanlah -0,19 persen, karena badan jatuh temponya masih April," tuturnya.
Selain itu, kata Dwi, masih banyak SPT yang dilaporkan secara manual, yakni sebanyak 104.649 di seluruh Indonesia.
"Namanya WP kan seluruh Indonesia masih ada yang lebih enak manual atau kertas ya tidak apa-apa juga masih kita terima," ucap dia.
Sebagai informasi, terdapat denda bagi pelaku WP yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan. Dendanya pun tidak sedikit bahkan bisa berbunga.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT. Bagi wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dibebankan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan bagi wajib pajak badan usaha yang tidak melaporkan SPT tahunan dibebankan denda sebesar Rp1 juta.
Dalam kasus lain disebutkan bahwa wajib pajak yang meminta sendiri pembenaran data pajak maka wajib pajak tersebut akan dibebankan bunga. Tak sedikit wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan tapi melakukan pembenaran data pajak. Wajib pajak tersebut dibebankan bunga.
Berdasarkan aturan pada Pasal 8 Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa pembenaran data pajak menyebabkan utang pajak jadi lebih besar. Maka sanksi bunga akan diberikan sebesar 2 persen per bulan. Penerapan bunga tersebut berlaku sejak pelaporan SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.
Masih dari pasal yang sama menyebutkan bila wajib pajak sedang diperiksa namun belum ada tindakan penyidikan, maka dalam kondisi tersebut wajib pajak akan dibebankan bunga sebesar 150 persen. Besaran bunga ini dihitung dari jumlah pajak kurang bayar.
DEFARA DHANYA | HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Daftar Harga Franchise Warteg Bahari dan Cara Membelinya