Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

OJK angkat bicara merespons kasus gratifikasi oleh karyawan BEI terhadap calon emiten yang hendak melantai di bursa saham (IPO).

29 Agustus 2024 | 19.42 WIB

Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumar 28 Juni 2024 IHSG BEI pada Jumat (28/6) dibuka menguat 21,41 poin atau 0,31 persen ke posisi 6.989,37, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 4,93 poin atau 0,56 persen ke posisi 879,33 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumar 28 Juni 2024 IHSG BEI pada Jumat (28/6) dibuka menguat 21,41 poin atau 0,31 persen ke posisi 6.989,37, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 4,93 poin atau 0,56 persen ke posisi 879,33 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Aman Santosa angkat bicara merespons kasus gratifikasi oleh karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap calon emiten yang hendak melantai di bursa saham (IPO).  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aman menyatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterkaitan pegawai pihaknya dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini, belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia juga memastikan OJK terus berkoordinasi dengan otoritas bursa. OJK pun mendukung langkah BEI yang menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar etika untuk menjaga integritas serta kepercayaan ke institusi.

"Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK,” kata Aman Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lebih jauh, Aman menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

OJK juga melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

Aman juga meminta kepada pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, bisa langsung melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Mencuatnya kasus ini berawal dari sebuah surat kaleng beredar di kalangan wartawan bursa di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024. Surat itu berisi informasi internal soal PHK terhadap lima karyawan BEI. Pemecatan ini terjadi pada Juli-Agustus 2024, hal ini buntut dari temuan pelanggaran dari permintaan imbalan gratifikasi oleh karyawan BEI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, kelima karyawan yang dipecat bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI, divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Kelimanya diduga telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten agar sahamnya bisa tercatat di bursa.

"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut memutuskan membantu proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten," tulis surat tersebut yang dikutip Tempo.

Surat kaleng itu juga menyebutkan praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang kini sudah tercatat di bursa. Sumber tersebut menyebut kalau karyawan yang terlibat kasus gratifikasi itu juga memiliki perusahaan jasa penasehat yang mengakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, surat itu menuliskan ada indikasi proses penerimaan emiten melibatkan pihak dari internal OJK.

"Proses penerimaan Emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen," tulis surat itu.

Dalam keterangan tertulis, Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan pihaknya telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku terhadap lima karyawan bursa yang terbukti melanggar etika.

Kelima karyawan ini ditemukan melanggar etika karena menerima imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl. Oleh karena itu, manajemen BEI akhirnya melakukan pemutusan hubungan karyawan atau PHK kepada lima karyawan tersebut.

Dalam siaran pers bernomor 054/BEI.SPR/08-2024 itu, BEI memastikan tetap berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016. "Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," tulis Kautsar.

Bagi masyarakat yang mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, kata Kautsar, hal tersebut dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan https://wbs.idx.co.id/.

Cicilia Ocha berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus