Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Ada Amnesti Pajak Jilid III, Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Tax Amnesty

DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak atau dalam prioritas program legislasi nasional atau prolegnas. Akan ada Amnesti Pajak jilid III?

21 November 2024 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak atau amnesti pajak dalam prioritas program legislasi nasional atau prolegnas. Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 itu diputuskan dalam sidang paripurna Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Substansi dari tax amnesty  masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada, kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty, itu saja soal teknisnya nanti akan dibicarakan,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak perorangan dan badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan. Program ini dilaksanakan pada 2016-2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS).  Tax amnesty jilid II ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta, sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP. Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Amnesti pajak pertama berhasil menggaet 956.000 wajib pajak, dengan deklarasi harta sebesar Rp4.855 triliun, uang tebusan sebesar Rp135 triliun, dan dana yang direpatriasi sebanyak Rp 147,1 triliun.

Sedangkan pada Amnesti jilid II, harta yang dideklarasikan mencapai Rp 594 triliun dan pembayaran kewajiban terkumpul Rp 61,1 Triliun. Jumlah wajib pajak pribadi dan badan yang ikut PPS mencapai 247.918.

Apa Itu Amnesti Pajak

Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Pengampunan pajak jilid I ini berlangsung 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. 

Berdasarkan ketentuan, harta yang belum dilaporkan dan diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun akan dikenakan tarif sebesar 2-5 persen tergantung kapan melaporkannya. Semakin cepat mengikuti amnesti, semakin kecil tarifnya.

Sedangkan harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri akan dikenakan tarif antara 4-10 persen.

Untuk wajib pajak UMKM, nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%, sedangkan yang di atas Rp 10 miliar dikenai tarif 2%.

Caesar Akbar dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Wacana Balai Kota di Jakarta Utara: Pramono Nilai Tak Ada Urgensinya, Ridwan Kamil Sebut Pusat Pemerintahan yang Pindah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus