Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irwan Wisanggeni
Mahasiswa Program Doktoral Akuntansi Universitas Trisakti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Instrumen insentif pajak merupakan hal yang penting dalam menstimulus perekonomian, khususnya laju investasi. Walaupun insentif pajak bukan faktor utama dalam penentuan pengambilan keputusan para investor, insentif pajak dapat meningkatkan portofolio di mata investor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manfaat insentif pajak dapat diringkas menjadi dua. Pertama, jika dirancang dengan tepat dan terstruktur serta disesuaikan dengan target yang tepat, insentif pajak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap perekonomian dan aktivitas sosial. Dalam kajian ekonomi, kontribusi yang diberikan oleh insentif pajak biasanya berupa peningkatan volume investasi. Dalam kajian sosial, hal itu diwujudkan dalam bentuk perubahan sosial di masyarakat. Kedua, jumlah investasi atau dana yang mengalir ke sektor tertentu berperan dalam memompa kapasitas produksi, pertumbuhan ekonomi, dan mengkatrol daya saing.
Berangkat dari ruang ini, saya mencoba mengurai insentif pajak apa yang sudah dilakukan pemerintah dan yang akan dibuat oleh pemerintah pada 2018, 2019, juga tahun-tahun ke depan. Misalnya, pada 2018, pemerintah memberikan tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan tax allowance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu di Daerah-daerah Tertentu.
Tax holiday yang ditawarkan berupa pengurangan PPh badan hingga 100 persen untuk waktu tertentu bagi investor yang menanamkan modalnya dalam jumlah tertentu pada industri pionir. Adapun tax allowance berupa pemberian fasilitas PPh bagi investor yang menanamkan modalnya pada bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu.
Pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk sektor industri usaha kecil dan menengah (UKM), dari tarif 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet. Hal ini dituangkan dalam beleid PP 23 Tahun 2018. Tujuannya jelas, yakni agar UKM efisien dalam membayar pajak sehingga mereka dapat bertahan dalam persaingan pasar.
Pada 2019, pemerintah juga membuat terobosan untuk merangsang ekspor, terutama ekspor jasa. Selama ini, pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor jasa sebesar nol persen, tapi dibatasi hanya untuk ekspor jasa maklon, perbaikan, perawatan, dan konstruksi.
Pada tahun ini pula jenis ekspor jasa atas PPN yang sebesar nol persen diperluas dengan memasukkan sejumlah jenis jasa lain, seperti jasa teknologi dan informasi; penelitian dan pengembangan; serta penyelenggaraan satelit atau komunikasi/konektivitas data. Semua tertuang dalam PMK No. 32 Tahun 2019.
Tujuan stimulus pajak ini adalah mendorong agar ekspor jasa meningkat secara signifikan, mengingat ekonomi nasional membutuhkan devisa-saat ini neraca ekspor kita negatif-yang salah satunya didapat dari kegiatan ekspor jasa.
Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan pengurang 200 persen bagi perusahaan yang mau berinvestasi di bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta kegiatan penelitian dan pengembangan. Hal ini pasti bertujuan menggenjot pendidikan dan penelitian nasional.
Upaya lain adalah amnesti pajak jilid dua. Wacana ini dikemukakan baru-baru ini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kamar Dagang dan Industri. Penyebabnya, banyak pengusaha yang menyesal tidak memanfaatkan program amnesti pajak pada 2016. Alasan lain adalah program amnesti pajak terdahulu kurang persiapan dan partisipasi masyarakat sangat rendah. Peserta amnesti pajak pada 2016 hanya 972.530 wajib pajak, sedangkan jumlah wajib pajak sekitar 36 juta. Artinya, hanya lebih-kurang 2,7 persen wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak.
Memperbaiki iklim ekonomi nasional merupakan tujuan utama semua program insentif pajak dan amnesti pajak. Kondisi ekonomi nasional saat ini memang sedang "lesu". Hal ini dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi pada 2019 yang berada di level 5,05 persen, sedangkan pada kuartal yang sama tahun lalu tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,27 persen.
Memperbaiki perekonomian dengan insentif pajak senada dengan pendapat Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia, Gunadi, dalam bukunya, Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Beliau menyatakan insentif pajak akan menciptakan beban pajak yang rendah dibanding negara sekawasan sehingga dapat menarik investor domestik dan asing untuk menanam modal. Hal ini akan meningkatkan produksi nasional dan memberikan penghasilan pada masyarakat, yang akhirnya menaikkan produk domestik bruto dan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar pendapat tersebut, saya sangat berharap semua program Insentif pajak dapat terus bertambah dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan sehingga membawa kemaslahatan bagi perekonomian nasional.