Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ada Dumping, Ada Pula Call

Kaca lembaran produk Indonesia terbukti dijual dengan harga dumping oleh Australia. Sedangkan aki, buku tulis dan bahan kimia sorbitol tak terbukti.

7 November 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUDUHAN dumping dari Australia yang ditembakkan ke Indonesia, pekan silam, bukanlah yang pertama. Walaupun demikian, tuduhan itu cukup mengejutkan juga, karena Indonesia sedang gencar-gencarnya menembus pasar dalam upaya menaikkan perolehan devisa dari ekspor nonmigas. Yang dimaksud dumping adalah menjual produk ke negara lain dengan harga lebih rendah dari perkiraan ongkos produksi atau lebih murah dari harga jual di negeri asal barang itu. Tujuan sanksi dumping tak lain untuk melindungi produk sejenis di negeri pengimpor. Dua tahun lalu (Mei 1990), komoditi Indonesia yang dituduh dumping hanya satu, yakni aki Yuasa. Pekan silam, Duta Besar RI di Benua Kanguru, Sabam Siagian, mengakui bahwa ada tiga produk Indonesia yang terbukti dijual di sana dengan harga dumping. Ketiga barang itu adalah aki, buku tulis, dan bahan kimia sorbitol (bahan baku untuk pasta gigi). Belakangan, sorbitol dicoret dari sanksi dumping, karena pabrik penghasil produk sejenis di Australia sudah bangkrut. Tak jelas di mana sumber kesalahannya, tapi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kamarulzaman Algamar memastikan bahwa korankoran telah salah kutip. Komoditi yang dituduh dumping sebenarnya ada empat macam, yakni buku tulis, aki, produk kimia sorbitol, dan kaca lembaran. "Dari keempat komoditi itu, hanya satu yang kemudian dibuktikan oleh Australia dijual dengan harga dumping, yakni kaca lembaran," tutur Algamar. Pembuktian tersebut dilakukan setelah petugas (bea cukai) Australia melakukan penelitian ke pabrik-pabrik produsen komoditi yang dikenai tuduhan itu. Proses ini dimungkinkan karena, menurut Algamar, Pemerintah telah menginstruksikan keterbukaan dari pihak pengusaha kita. Proses tersebut tak lepas dari tuduhan dumping yang dilontarkan para pengusaha Australia, dua tahun silam. Aki mobil -- salah satu komoditi yang menjadi sasaran ternyata merek Yuasa, satu produk dari pabrik aki milik Gemala Group yang dipimpin Sofyan Wanandi. Sedangkan Pacific Dunlop adalah perusahaan Asutralia yang meminta agar Anti Dumping Authority (ADA) menjegal Yuasa. Pacific Dunlop memproduksi aki GNB. Ketika pertama kali, Mei 1990, menerima pengaduan itu, bea cukai Australia sebenarnya sudah menolak tuduhan atas Yuasa. Tapi rupanya ADA memberikan data baru, sehingga Yuasa dikenai antidumping duty dan juga bea masuk tambahan sebesar 29% dari harga barang. Sejak itu urusan Yuasa dianggap selesai. Belakangan ada lagi upaya untuk membendung Yuasa, yang setelah dikenai bea masuk tambahan 29%, masih saja beredar di Australia. Menurut sumber di Yuasa, tuduhan dumping tersebut sebenarnya dibuat-buat. Soalnya, harga Yuasa jelas bisa lebih murah 15% dibandingkan harga di Australia, karena dijual ke pembeli di sana dengan harga pabrik. Berarti, tak ada beban tambahan dari ongkos pemasaran dan biaya-biaya lain. Kini, tak ada bukti lagi bahwa Yuasa melancarkan dumping. Buku tulis yang tersandung ADA tahun lalu itu adalah produksi PT Lokomotif. Tuduhan dumping ke buku itu dilakukan oleh Spicer Paper Ltd., yang bermarkas di Melbourne. Bos PT Lokomotif, Wiliam Sukarsa, sempat diberondong pelbagai pertanyaan menyangkut produknya itu oleh bea cukai Austra lia. Kata Wilam Sukarsa ketika itu, produk Indonesia bisa lebih murah karena ongkos produksinya juga lebih murah. Upah buruh Indonesia, misalnya, masih di bawah Rp 3.000 sehari, sedangkan di Australia bisa Rp 15.000 per jam. Adapun kaca lembaran, yang kabarnya terbukti melakukan dumping, belum jelas tindak lanjutnya. Menurut sumber TEMPO, kaca itu produksi salah satu anak perusahaan Grup Sinar Mas. Tentang ini tidak ada konfirmasi dari Sinar Mas. Yang pasti, seperti dikatakan oleh Duta Besar Australia Philip Flood kepada Dewi Anggraeni dari TEMPO, kasuskasus itu tak akan mempengaruhi hubungan dagang dengan Indonesia. "Dan kami sama sekali tidak mendiskriminasi Indonesia. Peraturan dump ing berlaku bagi negara eksportir mana saja," katanya. Tapi urusan dagang luar negeri Indonesia tidak akan beres hanya berdasarkan pernyataan para diplomat. Pada dasarnya, tuduhan dumping lebih berakar pada persoalan dalam negeri mereka sendiri. Di Australia, misalnya, belakangan ini sektor manufaktur sedang sesak napas menghadapi persaingan. Dari Eropa dan AS juga demikian. Dasar dari teriakan negaranegara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atas serbuan produk tekstil dari Indonesia adalah ancaman kemerosotan industri sejenis di sana. Keberhasilan kita mengembangkan ekspor ke negeri-negeri itu -- terutama dalam tiga tahun terakhir -- telah memicu MEE melakukan call (peringatan). Tahun 1990, ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke Eropa mencapai 12,70 juta potong (mengisi 7,95% dari total impor MEE untuk kategori sejenis). Jumlah itu meningkat menjadi 27,36 juta potong tahun 1991. Selama semester pertama tahun ini, ekspor untuk kategori yang sama meningkat menjadi 11,98 juta potong. Ini melampaui ambang batas 6,57 juta potong yang ditetapkan dalam perjanjian antara RI dan MEE. Maka, mereka melakukan call. Masalah ini akan dirundingkan kembali tengah November depan, setelah kedua pihak merampungkan perundingan yang menyangkut perjanjian tekstil (yang akan habis masa berlakunya 31 Desember depan). Mohamad Cholid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus