SUASANA hiruk-pikuk kembali bersorakria di lantai Bursa Efek Jakarta (BEJ). Ada apa? Pekan lalu memang ada pameran besar Stock Exchange Fair, tapi penyebabnya bukan itu. Lagi pula, pameran yang menggelar semua perusahaan yang sudah go public ini mengambil tempat di gedung lain. Jelas, tidak ada kaitan sama sekali. Kalau bursa tampak bergairah, tak lain karena pasar telah menemukan jati dirinya kembali. Dan ini terjadi, setelah hampir empat bulan melembek, seperti terserang lesu darah. Kini, dalam seminggu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa melonjak sepuluh persen. Gejolak lebih keras terasa, hari Senin awal pekan ini. IHSG sudah memanjat ke angka 453,2. Tampaknya, koreksi pasar sedang bekerja, dengan hasil: harga saham terasa pantas. Akibatnya, transaksi meledak. Sepanjang hari Senin saja, menurut catatan Penta Securities, terjadi 1.039 kali transaksi di pasar reguler. Sepanjang hari itu juga, nilai transaksi melonjak sampai hampir Rp 35 milyar. Maka, harga-harga ikut merambat naik. Maklum, permintaan mulai menguat. Juga dari pemodal asing. "Mereka benar-benar beli sekarang ini," kata seorang pialang, tersenyum simpul. Transaksi yang ingar-bingar ini sesungguhnya di luar dugaan. Banyak pialang beranggapan, dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. 11, sejak Senin pekan lalu, transaksi bakal sepi. Maklum, dengan SE itu para pialang yang terlambat akan diganjar denda satu persen, yang terhitung cukup besar. Entah bagaimana, yang terjadi justru sebaliknya. "Sekarang ada kepastian. Secara psikologis membuat orang makin percaya pada pasar," tutur Sani Permana, Ketua Ikatan Pialang Efek Jakarta alias Brokers Club. Lewat SE itu, Bapepam memang mengharuskan semua transaksi selesai setelah empat hari. Maka, semua pihak yakin, jika menjual saham, uang pembayarannya paling lambat akan diterima setelah empat hari. Dan jika membeli, sahamnya bakal diserahkan pada hari kelima. Kepastian itu mendorong harga ke atas. Pialang lalu berani pasang harga lebih tinggi karena bisa menjanjikan pada investor, kapan transaksi akan dibereskan. "Kemampuan tawar-menawar menjadi lebih kuat sekarang," Sani menambahkan. Sebenarnya, Bapepam tak perlu begitu lambat sehingga baru berbenah-benah sekarang. Dalam surat keputusan yang dikeluarkan bulan April lalu, soal penyelesaian transaksi ini sudah diatur di situ. Hanya saja dalam SK itu, tidak ada pengaturan mengenai sanksi buat pelanggarnya. Baru dalam SE nomor sebelas, sanksi tegas dicantumkan. Dan itu membuahkan hasil. Belajar dari situ, pembenahan kecil-kecilan hendaknya tetap terus dilakukan oleh Bapepam. Disebut kecil-kecilan karena pembenahan besar masih menunggu hasil Tim Penelaahan Pasar Modal, yang sampai sekarang belum terdengar kabarnya. Konon, salah satu soal yang akan dibenahi dalam waktu dekat ini adalah pendaftaran saham. Menurut peraturan yang sekarang berlaku, setiap pemilik saham harus melakukan proses "balik nama" jika ia memegang saham itu lebih dari tiga bulan. Prakteknya, banyak pemegang saham yang kurang mengerti. Mereka beranggapan begitu membeli saham harus segera mendaftarkan saham atas namanya sendiri. Akibatnya, beban administrasi semakin menumpuk. Dengan peraturan baru, Bapepam tampaknya ingin benar-benar menegaskan bahwa saham tak perlu harus langsung didaftarkan. Masa tenggang sebelum pendaftaran itu juga akan diperpanjang menjadi enam bulan. Selain soal pendaftaran saham, transaksi dalam jumlah di atas 10 ribu saham alias block sale juga akan diatur. Selama ini, transaksi besar diperlakukan istimewa. Pihak yang akan bertransaksi diizinkan langsung bernegosiasi dan merundingkan harga. Cuma mereka tak boleh pasang harga lebih atau kurang lima persen dari harga pasar. Keistimewaan yang lain, transaksi block sale juga tidak diperhitungkan dalam menentukan indeks. Padahal, transaksi inilah yang sangat berperan. Dalam peraturan baru nanti, orang tetap boleh berunding langsung jika hendak melakukan transaksi besar. Hanya nantinya, transaksi itu juga harus dicantumkan -- atau dicross -- di papan transaksi. "Supaya fluktuasi harga yang plus minus lima persen itu bisa benar-benar dipantau," demikian alasan Marzuki. Yang juga baru, transaksi block sale akan dipakai dalam perhitungan indeks. Apakah pembenahan ini akan membuat pasar lebih ingar-bingar, sebaiknya disimak saja dulu. Cuma diam-diam sudah ada yang cemas, melihat harga naik terlalu cepat. Kenaikan harga saham memang tidak harus melulu karena sentimen pasar. Kenaikan itu mesti sejalan dengan pertumbuhan ekonomi secara makro, atau pertumbuhan perusahaan yang bersangkutan. Cuma, perilaku pasar memang susah diramal. Terkadang naik pesat, lain kali turun seenaknya. Apalagi pasar seperti BEJ, dengan para pelaku yang sebagian besar belum paham betul tentang tabiat dan perubahan cuacanya. Yopie Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini