Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Agar Kantong Tidak Jebol

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dikebut. Menjadi tumpuan utama revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

25 April 2016 | 00.00 WIB

Agar Kantong Tidak Jebol
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin bergerak cepat. Setelah membawa rombongan pimpinan dan fraksi partai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, calon Ketua Ketua Umum Partai Golkar itu menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Rabu pekan lalu. Kali ini Ade hanya ditemani Ahmadi Noor Supit, Ketua Komisi Keuangan DPR yang juga anggota tim suksesnya di Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.

Dalam silaturahmi antara "senior dan junior" itu, keduanya membicarakan tindak lanjut rapat konsultasi Presiden Jokowi dan DPR terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Kepada Kalla, Ade dan Ahmadi melaporkan pembahasan RUU sudah mulai berjalan.

Kepada Kalla, Ade menjanjikan tax amnesty harus selesai sebelum APBN Perubahan 2016 disahkan. "Ini sangat penting bagi negara," katanya kepada wartawan setelah bertemu dengan Wakil Presiden. Pengampunan pajak diyakini bakal menyelamatkan fiskal sekaligus menutup pembengkakan defisit tahun ini.

Ahmadi Supit memperkirakan Undang-Undang Pengampunan Pajak bisa tuntas Mei mendatang. Kalla menilai wajar tenggat yang disodorkan DPR. "Kami hormati mekanisme di DPR," ujar Kalla, menanggapi laporan Ade dan Ahmadi.

Pertemuan tak hanya membicarakan tax amnesty. Ade punya agenda sendiri: mendapatkan restu dan dukungan dari Kalla sebagai sesepuh Golkar. Seusai pertemuan itu, Kalla mengisyaratkan dukungannya. Ia tak sungkan menyatakan bahwa Ade memenuhi kriteria dan berpeluang besar menduduki kursi Ketua Umum Golkar.

* * * *

SKORSING rapat kerja Komisi Keuangan dan Perbankan DPR bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Selasa dua pekan lalu sebenarnya hanya berlangsung 13 menit. Tapi Bambang terlambat datang ke ruang sidang karena harus menghadap Presiden Joko Widodo, yang baru kembali dari kunjungan ke daerah.

Kepada Jokowi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Bambang menyampaikan pesan pimpinan DPR yang meminta rapat konsultasi dengan Presiden. Rapat konsultasi itu akhirnya digelar Jumat empat hari kemudian.

Di depan Komisi Keuangan, Bambang mendesak agar Undang-Undang Pengampunan Pajak dibahas cepat. "Kami harap implementasinya bisa dimulai Juni 2016," kata Bambang. Ia ingin aturan itu diterapkan bersamaan dengan rampungnya pembahasan APBN Perubahan 2016. Dengan asumsi butuh sebulan untuk sosialisasi undang-undang, pembahasan aturan itu harus selesai sebelum Mei.

Ahmadi Supit mengatakan cepat-lambatnya pembahasan tergantung berapa banyak daftar inventarisasi masalah dari tiap fraksi. "Kalau bisa RUU selesai 29 April," ujar Ahmadi. Tapi tak semua fraksi setuju diajak kejar tayang. "Ini undang-undang. Tidak boleh satu langkah pun terlewati," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Evi Zainal Abidin.

Ikhtiar mempercepat pembahasan bukan tanpa sebab. Sudah hampir satu tahun nasib RUU tax amnesty terkatung-katung. Intensitas pembahasan kembali menguat setelah awal tahun ini. Wacana pengampunan pajak nasional yang sempat muncul pada awal-awal pembahasan sudah hilang sama sekali. "Amnesty itu menyangkut repatriasi, bukan pengampunan pajak saja," ucap seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk menarik repatriasi modal, pemerintah menawarkan diskon lebih rendah 50 persen dibanding mereka yang hanya mencatatkan hartanya. Tarif penalti repatriasi dalam draf RUU Pengampunan Pajak ditetapkan 1, 2, dan 3 persen. Sedangkan mereka yang mencatatkan harta dikenai 2,4, dan 6 persen.

Bocornya data firma hukum Mossack Fonseca di Panama menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong kembali tax amnesty. Hal itu diakui oleh Ade Komarudin, yang secara informal telah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. "Bocoran Panama Papers semakin mendorong RUU ini segera bergulir di Senayan," kata Ade.

Ade meyakini pengampunan pajak akan membuat banyak orang kaya kembali membawa pulang uangnya ke Indonesia. Repatriasi modal itu pula yang sekarang menjadi isu utama yang digembar-gemborkan pemerintah. "Repatriasi akan sangat menunjang aktivitas ekonomi dan investasi," ujar Menteri Bambang Brodjonegoro.

Bambang memperkirakan duit orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 11.400 triliun. Bila duit ribuan triliun kembali masuk Indonesia, ia yakin likuiditas melimpah, bunga kredit turun, dan rupiah menguat. Sejumlah indikator tadi bisa mendorong pertumbuhan 2,5 hingga 10 tahun ke depan.

* * * *

PEMERINTAH sebenarnya sudah menyiapkan dua skenario revisi APBN 2016, yakni APBN Perubahan dengan tax amnesty dan APBN Perubahan tanpa sokongan tax amnesty. Opsi-opsi ini disusun sejak awal tahun. Alotnya pembahasan tax amnesty membuat pemerintah ragu. "Akhirnya beragam skenario kami siapkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantornya, Rabu pekan lalu.

Apa bedanya? Suahasil menjelaskan, tax amnesty bisa menambah sumber penerimaan negara. Kalau tidak ada, pemerintah terpaksa memangkas anggaran belanja. Pemerintah ingin menjaga defisit tak lebih dari 2,5 persen produk domestik bruto.

Suahasil mengakui sejumlah asumsi makroekonomi pada APBN 2016 tak realistis. Misalnya asumsi harga minyak (ICP) dipatok US$ 50 per barel. Rata-rata harga minyak tahun ini diprediksi hanya US$ 35 per barel. Perubahan harga ini saja, menurut dia, akan menurunkan penerimaan Rp 60-an triliun.

APBN 2016, yang disahkan pada Oktober 2015, memang tampak ambisius. Belanja negara dianggarkan Rp 2.095,7 triliun. Sedangkan target penerimaan dipatok Rp 1.822,5 triliun, dengan Rp 1.360,2 triliun diharapkan mengalir dari penerimaan pajak. Itu sebabnya, "Ada kekhawatiran APBN akan jebol karena penyusunannya salah dan terlalu ambisius," ujar Eki Awal Muharam, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Tahun lalu realisasi penerimaan pajak hanya Rp 1.061 triliun atau 83 persen dari target. Kekhawatiran melesetnya target pajak tahun ini kembali mengemuka setelah penerimaan pajak kuartal pertama tahun ini lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu. Menurut anggota Komisi dari Partai NasDem, Jhony G. Plate, anjloknya penerimaan perpajakan tahun ini bisa mencapai Rp 290-an triliun.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita memperkirakan Rp 2.000-3.000 triliun bisa kembali ke kantong Indonesia. Berapa penerimaan pajak dari tebusan tax amnesty? Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Astera Primanto Bhakti mengatakan hal itu tergantung tarif tebusan pengampunan pajak yang disepakati DPR.

Angka-angka yang saat ini beredar, kata dia, masih sebatas asumsi. "Sekarang ini seperti menunggu dibukanya kotak hitam karena angka-angka itu hanya estimasi," ujar Astera.

Anggito Abimanyu, ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, menilai tax amnesty merupakan sikap pragmatis pemerintah di tengah kekhawatiran jebolnya APBN. Indonesia, kata dia, sebenarnya belum siap menerapkan pengampunan pajak. Sebab, tenaga auditor pajak masih minim dan tempat untuk menampung dana repatriasi agar bertahan di dalam negeri belum ada. "Harus diikuti reformasi perpajakan," ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo meyakini tax amnesty akan lebih efektif dibanding Sunset Policy 2008 ataupun kebijakan serupa pada 1964 dan 1984. Daya tawar pemerintah lebih kuat karena inisiatif Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mendorong pertukaran data otomatis (AEOI) berlaku mulai September 2017.

Indonesia telah meneken BEPS Action Plan (aksi bersama menolak penghindar pajak). Ketentuan itu efektif mulai 2018. Penghindar pajak tak bisa lagi bersembunyi di negara suaka pajak karena pasti ketahuan. "Kesepakatan ini jadi tongkat pemukul," kata Yustinus.

Agus Supriyanto, Amirullah


Perhitungan Tax Amnesty

Usul tarif:

  • Repatriasi: 3 bulan pertama 1 persen, 3 bulan kedua 2 persen, bulan 7 hingga 31 Desember 3 persen
  • Pencatatan: 3 bulan pertama 2 persen, 3 bulan kedua 4 persen, bulan 7 hingga 31 Desember 6 persen
  • Perkiraan dana wajib pajak di luar negeri dan tak tercatat: Rp 11.400 triliun
  • Perkiraan repatriasi: Rp 2.000-6000 triliun
  • Perkiraan perolehan pajak: Rp 30-150 triliun

    Pengampunan Pajak di Dunia

    Italia
    - 1973, 1982, 1991, 2003
    - Tujuan: Merepatriasi dana wajib pajak
    - Dana terkumpul: 80 miliar euro dan 4 milar euro uang tebusan (15 persen total penerimaan pajak)
    - Sukses

    Rusia
    - 27 Oktober-30 November 1993
    - Wajib pajak yang membuka data pajak diampuni
    - Gagal

    Prancis
    - 1982
    - Tujuan: Merepatriasi dana di luar negeri
    - Pengampunan denda, bunga, dan pidana pajak (tarif normal 25 persen)
    - Diperoleh US$ 19 juta
    - Gagal

    India
    - 1981
    - Pemerintah menawarkan obligasi khusus bebas pajak, tidak peduli uang halal atau haram
    - Hasil US$ 1 miliar
    - Gagal (struktur pajak tidak berubah, penegakan hukum pajak lemah)
    - 1997 (enam bulan)
    - Pengampunan pajak (bunga, denda, pidana)
    - Publikasi besar-besaran
    - 350 ribu orang berpartisipasi. Hasilnya $ 2,5 miliar.
    - Sukses

    Irlandia
    - 1988
    - Bebas bunga, denda, dan ancaman pidana pajak
    - Diperoleh US$ 700 juta dalam satu tahun
    - Sukses
    - 1998
    - Dana terkumpul US$ 0,75 miliar
    - Nama wajib pajak dipublikasikan di koran. Setelah 10 bulan, seluruh aset wajib pajak bandel dibekukan.

    Afrika Selatan
    - 2003 (enam bulan)
    - Dana yang diperoleh US$ 0,36 miliar
    - Ada ancaman bagi wajib pajak bandel saat pengampunan berakhir

    Agus Supriyanto, Berbagai sumber

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x600
    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    close

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus