Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pemerintah hanya mengikuti keputusan Komisi XI DPR soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Ia mengatakan, legislator di Komisi XII yang memutuskan adanya kebijakan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jangan tanya pemerintah (soal kenaikan PPN), tanya Komisi XI, karena yang memutuskan Komisi XI. Kalau pemerintah, ikut keputusan Komisi XI,” kata Airlangga dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Mulia, Jakart, Ahad, 1 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ucapan Airlangga itu merespons permintaan Richard Effendy Siregar, salah seorang Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, yang meminta pemerintah tak hanya membatalkan kenaikan PPN, tapi juga menurunkannnya. Sebab, menurut dia, kondisi perekomian saat ini sedang tak baik-baik saja.
Airlangga tak langsung menjawab permintaan itu. Jawaban dari pertanyaan itu, menurut dia, bersifat off the record. Ia justru meminta anggota Kadin itu membaca kembali undang-undang yang mengatur kebijakan itu.
Eks Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian mengungkit nama-nama anggota Komisi XI DPR cum pengurus Kadin yang hadir dalam acara itu. Nama-nama itu antara kain Kamrussamad, Erwin Aksa, dan Melchias Marcus Mekeng. Menurut Airlangga, mereka telah menerima penjelasan langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Pertanyaan ini saya beri kuasa penuh yang tidak ditarik kembali kepada Pak Kamrussamad, Pak Erwin Aksa, dan Pak Melchias Markus Mekeng. Silakan bikin rapat internal Kadin,” kata Airlangga.
Kendati begitu, ia mengatakan, banyak barang kebutuhan rakyat yang dikecualikan dari penerapan kenaikan PPN itu. Barang-barang di antaranya terkait dengan sembako, kesehatan, dan pendidikan. Menurut dia, pengecualian itu yang harus dijelaskan, bukan hanya kenaikannya.
Aturan soal kenaikan PPN secara bertahap tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN pernah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN akan naik lagi menjadi 12 persen.
Pilihan Editor: Asosiasi Tekstil Tolak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen