Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

AirNav Ajukan 2 Syarat Terbang bagi Drone

Syarat utama untuk menerbangkan drone adalah pengaturan rute dan komunikasi.

22 Oktober 2019 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia menyebut dua aspek utama yang bisa menjadi perhatian pemerintah saat menyusun regulasi pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim mengatakan kedua aspek yang bisa mendukung keselamatan dan keamanan operasional pesawat nirawak atau drone ini adalah adanya pengaturan soal rute dan komunikasi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau keduanya sudah dipenuhi, safety bisa terjamin," kata Khatim di Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.

Dia menjelaskan, syarat terbang pertama, rute penerbangan khusus drone dan pesawat konvensional harus terpisah. Bila kedua jenis pesawat terbang pada jalur yang sama, dia menilai diperlukan izin atau mengajukan flight plan.

Syarat kedua,   antara pilot drone dengan operator lalu lintas udara. Terlebih, drone biasanya hanya memiliki kamera dari satu sisi, sehingga pilot tidak bisa melihat sisi yang lain.

Peran pengelola lalu lintas udara bisa membantu pilot drone dalam memandu dan memastikan agar pergerakannya tidak menimbulkan gangguan terhadap pesawat yang lain. 

Berdasarkan pantauan AirNav Indonesia, sepanjang 2016--2018 terdapat 137 unit drone yang beterbangan di langit Nusantara. Sebanyak 83 persen beroperasi di bawah 500 kaki, sedangkan 62 persen berada di wilayah udara tidak dikendalikan (uncontrolled airspace).

Menurut Khatim, setiap drone yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar. Hal tersebut bisa mempermudah dalam pengawasan dan pengaturan. "Jadi, law enforcement harus clear dulu. Sejak awal harus ada kerja sama antarkementerian lembaga," ujarnya.

BISNIS

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus