Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jombang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan tiga Bank Wakaf Mikro sekaligus yang berada di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Bank Wakaf Mikro di Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, dan di Pondok Pesantren Tebuireng.
Baca juga: Pesan Jokowi Saat Resmikan Museum Islam Indonesia di Tebuireng
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, tiga Bank Wakaf Mikro di Kabupaten Jombang saya nyatakan resmi dibuka," kata Jokowi di Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif, Jombang, Jawa Timur, pada Selasa, 18 Desember 2018.
Jokowi pun mengungkapkan alasannya mendirikan bank wakaf mikro di pondok pesantren. Menurut dia, pemerintah ingin mengembangkan ekonomi umat. Pasalnya, problem yang kerap ditemui pelaku UKM ialah sulitnya mendapat akses permodalan.
"Kenapa sulit? Bank-bank biasa pasti meminta agunan, jaminan, administrasi. Betul enggak? Sehingga yang kecil-kecil ini sulit mengakses perbankan. Oleh sebab itu dibangun yang namanya Bank Wakaf Mikro," ujarnya.
Program Bank Wakaf Mikro, kata Jokowi, baru dimulai setahun belakangan. Namun, pertumbuhannya begitu pesat karena sudah direalisasikan di 41 pondok pesantren.
Kendati begitu, Jokowi memastikan akan mengevaluasi kinerja Bank Wakaf Mikro. Misalnya, apakah nasabah sudah terseleksi dengan baik atau belum, banyak nasabah yang menunggak atau tidak.
"Ini nanti kita lihat setiap tahunnya sehingga kalau sudah benar baru dikembangkan di pondok-pondok pesantren yang ada di seluruh Tanah Air. Itu kenapa Bank Wakaf Mikro kita dirikan," katanya.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca berita Jokowi lainnya di Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini