Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Kementerian BUMN Belum Tunjuk Dirut Pengganti Riva Siahaan dan Yoki Firnadi

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak Pertamina periode 2018-2024, diantaranya Riva Siahaan dan Yoki Firnadi.

4 Maret 2025 | 14.40 WIB

Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding  dan Kontraktor Kerjasama keluar gedung Kartika Kejagung pada pukul 01:55, di Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kerjasama keluar gedung Kartika Kejagung pada pukul 01:55, di Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Putri Viola mengatakan pergantian direktur utama PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina International Shipping butuh proses panjang. Walhasil, hingga kini belum ada pengganti Riva Siahaan dan Yoki Firnadi usai kedua direktur utama itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor minyak. Putri juga mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir masih me-review persoalan ini dengan para stakeholder terkait.

“Masih belum ditentukan. Nanti kalau ada info terbaru, saya sampaikan,” ujar Putri kepada wartawan di Kementerian BUMN, Selasa, 4 Maret 2025

Menurut Putri, proses pergantian pucuk pimpinan kedua subholding Pertamina itu membutuhkan waktu sembari menunggu rapat umum pemegang saham (RUPS). “Juga bagaimana kemudian bicara dengan pihak komisaris. Nanti kita tunggu, ya,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah  menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak periode 2018-2024. Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Dalam pengadaan impor minyak, Riva diduga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli RON 92 atau Pertamax. Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 atau pertalite. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan.

Merespons persoalan ini, Menteri BUMN Erick Thohir menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung. Ia juga memastikan akan melakukan perbaikan di Pertamina. “Tentu kami akan review total, seperti apa nanti bisa perbaikan-perbaikan yang kami lakukan ke depan,” kata Erick kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 1 Maret 2025.

Kemudian ihwal pergantian direksi Pertamina, Erick mengatakan hal ini akan dilaksanakan ralam rapat tahunan. “Di bulan Maret ini akan banyak rapat umum pemegang saham,” kata dia.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pertamina, Bahlil, Erick Thohir, hingga Kejagung Rama-ramai Bicara Pertamax Oplosan

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus