Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Hekal membenarkan adanya penundaan pembahasan efisiensi anggaran pekan ini. Hekal mengatakan penundaan dilakukan setelah ada arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan rekonstruksi kembali terkait efisiensi anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan kepala negara meminta Kementerian Keuangan menyusun kembali anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang akan dihemat. Alasannya, kata Hekal, karena Presiden menyikapi dinamika yang terjadi setelah instruksi penghematkan anggaran dikeluarkan pada 22 Januari lalu.
“Bahwa (ada) banyak kekhawatiran tentang program tidak bisa terlaksana ataupun kegiatan rencana-rencana kementerian sebagian mungkin bisa tidak terwujud, sehingga Presiden memberikan arahan kepada Kementerian Keuangan untuk merekonstruksi lagi efisiensi ini,” ujar Hekal kepada Tempo saat ditemui di Gedung DPR, Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Surat yang diterbitkan pada 7 Februari 2025 itu meminta pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR menunda pembahasan efisiensi pekan ini. Kementerian dan lembaga awalnya hanya punya waktu membahas efisiensi anggaran minggu ini, sebelum dikumpulkan ke Kementerian Keuangan pada 14 Februari 2025.
Dengan adanya penundaan, tenggat waktu pengumpulan pembahasan anggaran juga mundur. Hekal mengatakan dia telah berkomunikasi dengan Dasco. Presiden disebut meminta penyisiran kembali anggaran oleh Kemenkeu dilakukan dalam beberapa hari. “Rekonstruksi ini kelihatannya butuh waktu beberapa hari, tapi sepertinya enggak lama, mungkin 3-4 hari saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 untuk merespons instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan Prabowo. Dalam surat tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan dan identifikasi rencana efisiensi belanja. Hasil identifikasi dibahas dengan mitra komisi di DPR.
Usulan efisiensi yang telah disetujui bersama DPR disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 14 Februari 2025. Jika tidak, maka anggaran kementerian dan lembaga akan dicantumkan secara mandiri oleh Kementerian Keuangan dalam halaman IV A Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau halaman yang memuat mengenai blokir anggaran.
Pilihan Editor: Beda Jokowi dan Prabowo Membuat Kebijakan Pemangkasan Anggaran