Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Amran Sulaiman Temukan 7 Perusahaan Manipulasi Isi Minyakita di Surabaya

Amran Sulaiman telah melakukan sidak isi Minyakita di sejumlah pasar yang ada di Jakarta dan Solo.

14 Maret 2025 | 21.04 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonahoro, Solo, Selasa, 11 Maret 2025. Ia menemukan masih ada MinyaKita dijual tak sesuai takaran. Dok. Humas Kementerian Pertanian.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonahoro, Solo, Selasa, 11 Maret 2025. Ia menemukan masih ada MinyaKita dijual tak sesuai takaran. Dok. Humas Kementerian Pertanian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman kembali menemukan kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Kali ini, Amran menemukan manipulasi isi minyak goreng subsidi itu saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amran menyampaikan ada sejumlah perusahaan yang kedapatan mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter. "Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 mililiter. Ini merugikan masyarakat," kata Amran seusai sidak di Surabaya, dikutip melalui keterangan pers Kementerian Pertanian, Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut keterangan tersebut, ada tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter. Ketujuhnya adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Amran menyampaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang telah ditetapkan pemerintah seharusnya adalah Rp 15.700 per liter. Namun, kata dia, produsen-produsen tersebut mengurangi isi Minyakita yang mereka distribusikan tanpa menyesuaikan harga.

Ia meminta Satuan Tugas Pangan Polri untuk mengambil tindakan atas dugaan kecurangan tersebut. "Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan," ujar dia.

Sebelumnya, Amran Sulaiman telah melakukan sidak di sejumlah pasar yang ada di Jakarta dan Solo. Dalam kunjungannya, dia juga menemukan produk MinyaKita yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Satgas Pangan Polri kemudian menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 9 Maret 2025.

Sementara itu, Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah juga telah menyita lebih dari 89 ribu botol MinyaKita yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hal itu setelah dilakukan pengujian oleh tim Satgas Pangan Polda Jateng terhadap sampel produk minyak goreng tersebut dan hasilnya menunjukkan ada ketidaksesuaian volume dengan yang tercantum pada kemasannya.

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus