Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Anggaran Pendidikan Rp 665 Triliun tapi UKT Mahal, Ini Alasan Anak Buah Nadiem

Menteri Nadiem Anwar Makarim disorot karena mahalnya UKT mahasiswa padahal anggaran pendidikan mencapai Rp 665 triliun. Ini alasan Kemendikbud.

22 Mei 2024 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan anggaran pendidikan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja terkait kenaikan UKT perguruan tinggi dengan Komisi X kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede yusuf, mengatakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN atau Rp 665 triliun. Ia meminta penjelasan ke mana saja anggaran pendidikan dan mengapa anggaran yang turun di Kemendikbud hanya berkisar Rp 98 triliun. “Kami minta pemerintah menjelaskan ke mana saja anggaran fungsi pendidikan agar masyarakat tahu,” ujarnya dalam rapat DPR, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, memaparkan dari total belanja negara untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 665 triliun tidak semua dikelola kemendikbud. “Dari keseluruhan dana alokasi pendidikan, Kementerian Pendidikan hanya mengelola sebesar 15 persen atau 98,9 triliun,” ujarnya.

Ia menerangkan porsi anggaran fungsi pendidikan terbagi-bagi untuk transfer ke daerah, hingga dikelola oleh kementerian dan lembaga lain.

Penggunaan dana terbesar digunakan untuk transfer ke daerah dengan jumlah Rp 346,5 triliun. Anggaran itu digunakan untuk dana alokasi umum atau DAU dan alokasi khusus atau DAK baik fisik dan non fisik. “DAU mencakup juga gaji dan tunjangan pegawai negeri di daerah,” kata dia.

Terkait siapa saja yang menggunakan anggaran, Suharti memaparkan ada 22 kementerian dan lembaga lain yang menggunakan anggaran fungsi pendidikan. Kebijakan ditentukan masing-masing, ia mengatakan Kemendikbud tidak punya kewenangan untuk memberikan masukan penggunaan anggaran. Jumlah total yang masuk ke kementerian lain sebesar Rp 32,8 triliun.

Di luar anggaran untuk kementerian lembaga tersebut ada alokasi fungsi pendidikan untuk Kementerian Agama sebesar Rp 62,3 triliun. Ada pula anggaran pendidikan untuk belanja non kementerian lembaga Rp 47 triliun dan anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 77 triliun yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Kegunaannya untuk dana pokok Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP yang didalamnya mengatur dana abadi pendidikan termasuk dana abadi pesantren.

Ia menekankan Kemendikbud tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran karena sesuai PP Nomor 17 tahun 2017, yang mempunyai kewenangan untuk perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Kemendikbud telah mengusulkan revisi aturan menjadi PP nomor 18 tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan. Dalam aturan tercantum bahwa Mendikbud bersama Menteri Keuangan dan Kementerian PPN secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan. Namun hal itu menurut Suharti belum bisa dilaksanakan karena PP nomor 17 tahun 2017 belum bisa dilakukan perubahan.

Suharti memaparkan saat ini tugas pemerintah adalah menyinkronkan penggunaan dana untuk Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL). Diharapkan ke depan dana PTKL kementerian lain tidak tumpang tindih dengan PTKL di bawah Kemendikbud. “Ini jadi PR kami, memastikan PTKL mengacu pada kebijakan yang sama,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus