Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran mandiri. Pasalnya, kata dia, masih ada masyarakat yang iuran mandiri karena belum menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) gara-gara data yang tidak akurat. "Jangan sampai kelas mandiri rontok dan sebatas menjadi anggota yang tidak mampu menjadi anggota kelas standar," kata Rahmad kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Rahmad pun mengingatkan keuangan BPJS Kesehatan dipastikan sehat. Politikus PDIP ini meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan BPJS dengan sistem baru ini. Ia mengatakan, kesehatan keuangan BPJS Kesehatan menjadi hal penting agar tetap bisa melayani masyarakat.
"Kalau BPJS tidak sehat, bagaimana mau memberi pelayanan kepada masyarakat?" kata Rahmad. "Itu harus didiskusikan sumber pembiayaannya agar BPJS tetap sehat, beri pelayanan pasien tapi masyarakat tidak keberatan iuran."
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS mulai 2025. Penghapusan sistem kelas tersebit diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Ihwal keuangann dan iuran BPJS, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim keuangan BPJS Kesehatan secara keseluruhan dalam kondisi sehat. Hanya saja, kata dia, ada aturan yang menyebut bahwa setiap dua tahun iuran BPJS bisa naik. "Tapi kalau untuk orang tidak mampu atau miskin, dibayari pemerintah dan masuk PBI," kata Ghufron melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 14 Mei 2024.
Lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan jika nanti ada penyesuaian iuran, BPJS akan memperhitungkan berbagai faktor dan akan melibatkan pemangku kepentingan terkait. "Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," kata Rizzky kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara ini, Rizky menjelaskan, nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp 150 ribu dan kelas II sebesar Rp 100 ribu. Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.
Pilihan editor: Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini